Pemkab Ikut Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat

1052

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Iuran BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa sebagian ditanggung Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kabar menggembirakan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, iuran BPJS Kesehatan bagi Kades dan Perdes telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Disebutkan dalam perpres tersebut bahwa Kades dan Perdes termasuk dalam kategori pekerja penerima upah (PPU). Yang artinya, iuran BPJS kesehatan bagi mereka dikenakan 5 persen dari UMK Kabupaten.

“Karena UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp 4.190.000, kurang lebih 5 persennya, sekitar Rp 200 ribuan,” kata Nurul Huda saat menjawab keluhan dari kepala desa se-Kabupaten Pasuruan terkait BPJS di Kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021) siang.

Baca Juga :   Industri Farmasi Ikut 'Sakit' Imbas BPJS Kesehatan Defisit

Nurul Huda menambahkan, dalam Permendagri 119 tahun 2019, telah dijelaskan secara gamblang, bahwa dari 5 persen itu, 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda).

Sementara 1 persen sisanya ditanggung peserta, yakni kepala desa dan perangkat desa yang diambilkan dari penghasilan tetap yang bersumber dari ADD.

“Sebenarnya, dimulai sejak kemarin, mulai tahun 2020, karena regulasinya mendadak, kami belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, sebelumnya ia menganggap seluruh iuran tersebut ditanggung kepala desa dan perangkat desa. Maka dari itu, mereka merasa keberatan.

“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” katanya. (oel/asd)