Penetapan Calon Terpilih Pilwali Kota Pasuruan Masih Tunggu Salinan BRPK

10521

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilwali Kota Pasuruan 2020 masih menunggu salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan mahkamah konstitusi. Sampai hari ini KPU Kota Pasuruan belum menerima salinan BRPK tersebut.

Komisioner KPU, Hasan Asuro mengungkapkan, BRPK itu berisi laporan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. BRPK itulah yang akan menjadi dasar KPU untuk melaksanakan penetapan.

“Jika sudah dipastikan tak ada gugatan, penetapan akan dilakukan lima hari setelah menerima salinan BRPK,” kata Hasan kepada WartaBromo, Selasa (19/01/2021).

Hasan melanjutkan, jika merujuk pada jadwal MK, salinan BRPK tersebut sudah dikeluarkan MK pada tanggal 18 Januari 2021. Salinan itu diserahkan ke KPU pusat kemudian diteruskan ke KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

Baca Juga :   Yuk, Baca Sinopsis dari Karya Videografi Pengawasan Pilkada

Terkait gugatan pilkada ini, dalam rekap pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang dikeluarkan KPU RI, tidak ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Namun begitu KPU tetap mengacu pada prosedur untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

“Sampai saat ini kami masih belum terima salinan BRPK,” tandas Hasan.

Seperti diketahui, hajatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020 yang diramaikan oleh dua pasangan calon yakni Saifullah Yusuf-Adi Wibowo dan Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari tuntas digelar.

Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota menetapkan Saifullah Yusuf-Adi Wibowo memperoleh suara sebanyak 73.236 suara atau 67,9 persen. Sementara Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari memperoleh suara sebanyak 34.572 atau 32,0 persen. (tof/ono)

Baca Juga :   Jual Pil Dextro, Kuli Bangunan asal Lekok Ditangkap Polisi