Karyawan BRI Korupsi Dana KUR Rp1 Miliar, Modusnya Palsukan Data Nasabah

5921

 

Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang karyawan BRI bersama seorang rekannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Mereka disangka sebagai pelaku korupsi dana kredit usaha rakyat senilai Rp1.059.202.822.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara, yakni dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adhryansah pada Rabu, 20 Januari 2021.

Kedua tersangka yakni Moh. Helmi dan Yusuf Afandi. Moh. Helmi merupakan karyawan tetap BRI Unit Leces dengan jabatan sebagai mantri atau pemrakarsa. Sedangkan Yusuf Afandi adalah pemilik showroom mobil bekas di daerah setempat.

“Kedua tersangka belum ditahan. Dalam waktu dekat, kami akan meminta penyidik untuk segera memanggil kedua tersangka agar menjalani proses hukum,” lanjut Kajari Adhryansah.

Baca Juga :   Pasca Kebakaran, Pabrik Furnitur Tutup Sementara

Penggelapan uang negara itu dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Sebagai bank pelat merah, BRI mempunyai program permodalan bagi UMKM. BRI Unit Leces pun menyalurkan program KUR kepada pelaku UMKM yang membutuhkan penambahan modal.

Tersangka Helmi selaku mantri atau pemrakarsa, kemudian berkongsi dengan Yusuf. Keduanya lalu memanipulasi data agar mendapat kucuran dana KUR. Setiap nasabah yang mengajukan KUR pada BRI, dibuatkan transaksi palsu.

Aliran dana itu, rupanya bukan untuk menunjang usaha. Melainkan dana KUR yang telah cair, diselewengkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah Helmi dan rekannya diketahui pimpinan bank, yang kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.

Baca Juga :   Koran Online Sepekan 4 Juli 2019: Pembobol Toko Dibekuk, Najwa Shihab Tanggapi Buku Aidit, hingga Pria Bercelana Loreng Gasak Kotak Amal

“Dari bukti yang kami dapat, ada puluhan nasabah yang menjadi korban dari ulah tersangka itu. Terakhir 5 nasabah juga mengalami nasib serupa. Seluruhnya diprakarsai oleh mantri Helmi itu,” terangnya.

Berdasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Kerugian itu merupakan akumulasi dari manipulasi kedua pelaku selama tahun 2018 dan 2019.

“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dan menyelidikinya. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara. Sehingga kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,” lanjut dia.

Penyidik tengah bekerja keras melengkapi berkas perkara. Jika berkas perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21, pelaku diyakinkan bakal ditahan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor S Tipikor Surabaya. (cho/saw)

Baca Juga :   Dua Pelaku Gendam Babak Belur hingga Pengacara Somasi Polres Pasuruan Kota | Koran Online 27 Ags