Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Siasat PKL di Kota Pasuruan

1684

Pasuruan (waratabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan membatasi jam buka operasional untuk pemilik warung. Untuk itu, sebagian pedagang kaki lima (PKL) menyiasatinya dengan berangkat lebih awal.

Seperti yang terlihat di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan atau di area sekitar GOR Untung Suropati. Sejumlah pedagang kaki lima yang biasanya membuka lapak dagangannya sekitar pukul 16.00 WIB kini berubah lebih awal.

Hal itu dilakukan karena Pemerintah Kota Pasuruan memberlakukan jam operasional, yakni pukul 20.00 seluruh warung, PKL hingga toko-toko diimbau untuk tutup.

Nur Lailatul Jamilah (21) seorang PKL yang berada di wilayah Gor Untung Suropati Kota Pasuruan mengatakan, pemberlakuan jam malam di sebagian jalan membuatnya sedikit memutar otak.

Baca Juga :   Masih Ada Stunting di Kota Pasuruan, Begini Cara Dinkes Menekannya

“Lebih awal, biasanya buka jam 4 sore, sekarang buka lebih awal, jam 1 siang sudah buka kios kecil pinggir jalan itu,” tutur Jamilah kepada wartabromo.com, Rabu (20/1/2021).

Sehari-hari, Jamilah menggantungkan hidup dengan berjualan sosis, telur goreng hingga camilan lain. Ia mengaku penjualannya saat ini agak menurun setelah pemberlakuan jam malam.

“Menurun, nggak kaya pas dibuka dulu jalannya,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sarah Kristiani. Penjual roti di wilayah Gor tersebut juga mengaku membuka kios lebih awal. Bahkan, juga sedikit mengurangi stok roti karena takut tidak laku.

“Dikurangi sedikit stok penjulannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, ada 17 titik di 5 area jalan di Kota Pasuruan yang ditutup. Di antaranya kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan ada 6 titik yang ditutup; Jalan Pahlawan ada 2 titik. Kemudian di Jalan Panglima Sudirman ada 6 titik; di Jalan Sultan Agung area GOR Untung Suropati ada 2 titik; di wilayah pelabuhan ada 2 titik.

Baca Juga :   Capek Ingatkan Warga, Petugas Pasar Kebonagung Ganti Imbau Lelembut Agar Patuh Prokes

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan, yang memicu penyebaran Covid-19.

Ketika sudah ditutup, yang diperbolehkan masuk adalah warga yang tinggal di sekitar jalan atau warga dengan kepentingan darurat seperti sakit, melahirkan dan bencana. (don/may)