Calon Kapolri Wajibkan Anggota Belajar Kitab Kuning

1221

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo punya cara unik guna mencegah radikalisme dan terorisme. Yakni dengan mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning.

Sebagaimana yang pernah ia terapkan semasa menjabat sebagai Kapolda Banten. Rencana ini disampaikan Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR-RI.

“Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” kata Listyo, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (20/1/2021).

Dikutip dari NU Online, kitab kuning merupakan istilah untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU.

Gagasan tersebut, kata Listyo, diperolehnya dari saran para ulama yang ia temui. Karena itu, program wajib belajar kitab kuning kepada anggota Polri bakal dilanjutkan jika dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.

Baca Juga :   Kapolri Ubah Seragam Satpam, Jadi Mirip Polisi

“Tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan,” ucap Listyo.

Listyo juga menyebut, bahwa Polri akan mengutamakan moderasi beragama dalam upaya pencegahan berkembangnya paham radikalisme.

Salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, hingga komunitas sipil.

“Jadi perlu kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas berbasis agama, dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society,” urainya.

Sementara itu, seperti dilansir dari CNNIndonesia, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (21/1/2021), telah mengesahkan persetujuan untuk menjadikan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga :   Panglima TNI dan Kapolri Ngaji Kebangsaan di Ponpes Nurul Jadid

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan kepada calon kapolri tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat serentak yang lalu dilanjutkan Puan mengetuk palu tanda pengesahan. (oel/asd)