Jakarta (WartaBromo.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Sebab berdasar hasil evaluasi, penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian dilansir dari Kompas.
Ia mengatakan, perpanjangan PPKM terhitung 14 hari. Mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Airlangga kemudian mengungkap alasan perpanjangan PPKM. Dari hasil evaluasi didapatkan, hanya 2 dari 7 provinsi yang berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19. Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.
“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional,” lanjutnya.
Meski demikian pembatasan masih tetap berlaku di 7 provinsi. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Untuk aturannya, Airlangga menyebut ada beberapa perubahan meski hanya sedikit. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan atau mall yang mulanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini sampai 20.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam,” jelasnya.
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Siasat PKL di Kota Pasuruan
Sementara untuk pendidikan tetap berjalan daring. Lalu Work From Home diterapkan hingga 75 persen.
Untuk dine in restoran, hanya diperkenankan 25 persen pengunjung. Sisanya harus take away atau dibungkus.
Kemudian tempat ibadah juga dibatasi 50 persen. Terakhir, sektor esensial yakni industri tetap berjalan 100 persen.
“Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tutupnya. (may/ono)
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pulau Jawa-Bali PSBB, Berikut Aturannya…