Ini Cerita Sebelum Perempuan Muda Dibunuh Suami Siri Dalam Kamar Kos

2219

Kanigaran (wartabromo.com) – Seorang perempuan dibunuh suami sirinya dalam kamar kos di Kota Probolinggo. Cemburu dan panas hati melihat chat pada HP korban, jadi bagian pemicu kasus ini.

“Saya cemburu melihat percakapan di handphone-nya. Gelap mata, lebih baik saya habisi saja. Dari pada dia menjadi milik pria lain,” ucap tersangka Sahrizal, di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (21/1/2021).

Pria asal Provinsi Riau ini kemudian menceritakan perjalanan asmaranya bersama korban. Keduanya bertemu dan saling mengenal melalui jejaring sosial facebook, dua tahun silam. Merasa cocok, keduanya memutuskan memasuki jenjang yang lebih serius, yakni pertunangan.

Sebanyak dua kali, Nurul Fadilah, datang ke tanah Riau. Karena terkendala pandemi covid-19, pernikahan secara sah keduanya tertunda. Sampai akhirnya diputuskan untuk menikah siri, pada April 2020 lalu. Biduk rumah tangga keduanya dimulai.

Baca Juga :   Diisukan Selingkuh, Begini Penjelasan Ketua DPRD Kota Probolinggo

Tinggal serumah di kediaman orang tua Nurul, di jalan Kyai Sekar 257, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tak berarti rumah tangga mereka adem-ayem. Perselisihan dan percekcokan kerap terjadi. Sifat kasar Sahrizal, membuat keluarga besar Nurul berang.

Puncaknya, sepekan lalu. Usai bertengkar hebat, Sahrizal pergi dari rumah istri sirinya itu. Di saat bersamaan, pihak keluarga menyatakan membatalkan pernikahan siri atas Nurul dan tersangka Sahrizal.

Tersangka kemudian ke Jakarta, mencoba mencari pekerjaan di ibukota. Besarnya cinta Sahrizal pada korban, membuatnya kembali ke Probolinggo.

Baca juga: Perempuan Tewas di Tempat Kos Dicekik Suami Sirinya

Hanya saja ia tidak kembali ke rumah Nurul, tapi menyewa kamar kos di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran. Selama indekos, sang istri siri masih kerap datang, meski sekadar mengantarkan makanan untuknya. Keduanya juga sering jalan dan makan bersama.

Baca Juga :   Maling Gasak Puluhan Juta di Toko Waralaba

Saat di kos itu, korban sempat berulang kali meminta suami sirinya untuk pulang saja ke Riau. “Emosi saya makin memuncak, ketika tahu kalau keluarga dia meminta bantuan dukun. Agar saya tidak kerasan dan pergi dari sini. Ditambah dengan percakapan dia dengan lelaki lain itu. Saya pun gelap mata,” kata tersangka.

Disinggung soal penyesalan, Sahrizal berucap telah mengikhlaskan. “Dari pada dia dimiliki pria lain, saya ikhlas. Saya mencoba bunuh diri tapi gagal, karena memang ingin sehidup semati dengan dia,” pungkasnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan menghilangkan nyawa secara sengaja. Hukuman maksimal 15 tahun penjara mengancamnya. (lai/saw/ono)

Baca Juga :   Jejak Politik Tantri : Staf Bank, Bupati, dan Sel KPK

Simak videonya: