Mau Poligami? Begini Penuturan Pengadilan Agama…

1888

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mencatat ada empat warga Pasuruan yang mengajukan izin poligami. Tiga di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim.

Humas PA Pasuruan, Abdul Mustofa mengatakan, untuk mengajukan izin poligami ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya adalah izin tertulis dari istri pertama, meskipun hal ini bukan syarat mutlak.

Dijelaskan Mustofa, pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan poligami itu antara lain, misalnya, pasangan suami istri yang sudah menikah bertahun-tahun namun belum diberi keturunan.

“Karena bahasa hukumnya poligami itu harus persetujuan pengadilan, bukan istri. Contohnya, sudah menikah bertahun-tahun belum punya anak. Istri pertama tidak mengizinkan. Tapi hakim bisa saja mengabulkan,” kata Mustofa kepada WartaBromo, Minggu (24/01/2021).

Baca Juga :   Lora Fadil Viral Karena Bawa 3 Istri dan Tertidur saat Pelantikan DPR, Begini Penjelasannya

Persyaratan lainnya, lanjut Mustofa, adalah penghasilan dari suami. Ia menyebut untuk hidup sederhana di wilayah pedesaan di Pasuruan, biaya hidup yang dibutuhkan biaya Rp 2,5 juta per bulan, sementara untuk di perkotaan Rp 5 juta per bulan.

Artinya jika ada seseorang yang ingin poligami dengan keluarga sederhana butuh penghasilan dua kali lipat. Di pedesaan Rp 5 juta per bulan dan di perkotaan Rp10 juta per bulan.

“Kalau penghasilannya lebih dari Rp10 juta per bulan ya hakim kemungkinan akan mengabulkan. Tapi kalau Rp 2,5 juta per bulan, minta poligami ya susah. Mau makan darimana,” imbuh Mustofa.

Dari empat permohonan poligami yang diajukan ke PA Pasuruan, tiga telah dikabulkan hakim. Satu yang belum dikabulkan karena masih dalam proses peninjauan harta pasutri.

Baca Juga :   Sumpah Lahir

“Dalam menangani perkara pengajuan poligami ini, hakim mengedepankan asas manfaat dan mudarat yang ditimbulkan,” pungkas Mustofa. (tof/asd)