Pemkab Probolinggo Larang Panitia Pilkades Pungut Sumbangan Cakades

1498

Kraksaan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang panitia pilkades untuk memungut biaya kepada cakades. Jika nekat, panitia pilkades bakal dipidana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edi Suryanto menjelaskan, pada tahap pertama ada 62 yang menyelengarakan Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 2 Mei.

Pemkab Probolinggo juga sudah menganggarkan bantuan keuangan khusus untuk pilkades senilai Rp4,6 miliar.

Adanya bantuan keuangan itu, maka panitia pilkades tak perlu menggalang dana kepada para calon kepala desa (cakades). “Tidak ada alasan apapun bagi panitia untuk memungut biaya kepada peserta. Termasuk dalih sumbangan sukarela. Itu perbuatan pidana,” tehas Edy.

Diungkapkan Edy, dari 62 desa itu, bantuan keuangan yang diterima tidaklah sama antar satu desa dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan jumlah sarana prasarana yang dibutuhkan. Sarana tersebut mulai dari kotak suara, kertas suara, dan beberapa alat tulis kantor dihitung dari setiap dusun.

Baca Juga :   Hilang Saat Berteduh Kehujanan, Motor Warga Probolinggo Ditemukan di Nguling

“Semakin banyak jumlah hak pilihnya, maka akan semakin banyak kucuran dananya,” sebut pria asal Kabupaten Situbondo itu.

Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto mengatakan pencarian dana menunggu dimulainya tahapan pilkades. “Karena tahapan pilkades memang butuh pendanaan. Yang pastinya itu sebelum bulan Mei,” kata Jurianto secara terpisah.

Saat ini, Pemkab Probolinggo tengah melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanakan pilkades serentak. Sebab pelaksanaan pilkades serentak tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan menjadi isu utama dalam gelaran demokrasi tingkat desa ini. (saw/ono)