Belum Kantongi Izin, Dewan-Pemkab Restui Pembuangan Limbah ke Sungai

886

 

Beji (WartaBromo.com) – Polemik pipanisasi limbah ke badan sungai di Kecamatan Beji berakhir antiklimaks. Pasalnya, kendati belum mengantongi izin, kegiatan tersebut dipastikan akan tetap berlanjut.

Dalam hearing di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/1/2021) Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sepakat agar pipanisasi saluran limbah untuk lima perusahaan itu dilanjutkan.

Sejumlah pihak ikut hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya, Kepala DLH beserta jajarannya, Camat Beji, hingga sejumlah Kepala Desa.

Antara lain dari Desa Wonokoyo, Kedungringin, Kedungboto, dan Cangkringmalang. Kemudian, ada juga perwakilan warga Desa Gununggangsir, serta dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Sayangnya, lima perwakilan perusahaan yang menjadi sumber polemik justru tak hadir. Yakni,  PT. Mega Marine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Wonokoyo Jaya Corp., PT. Universal Jasa Kemas, dan PT. Marine Cipta Agung.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Sediakan 1 M untuk Bangun 19 Kios IKM di Bangil

Dalam paparannya, Ketua Komisi III, Saifullah Damanhuri menyepakati agar pipanisasi tetap dilanjutkan dengan berbagai catatan.

“Pipanisasi dilanjutkan sampai ujung dari Sungai Selorawan, tapi tidak menggugurkan kewajiban 5 perusahaan untuk mengolah limbahnya sesuai aturan,” kata Saiful.

Gus Saiful, sapaannya juga meminta DLH mensosialisasikan rencana pipanisasi limbah 5 perusahaan itu kepada desa-desa terkait.

Dan, yang tak kalah penting, lanjut Gus Saiful, limbah yang dibuang harus sesuai baku mutu.

“Untuk 5 perusahaan, limbahnya harus sesuai baku mutu yang sudah diatur. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Saiful juga meminta kelima perusajaan aktif berpartisipasi membersihkan Kali Wrati 3 bulan sekali.

“Terakhir, pipanisasi berlanjut sesuai dengan aturan. Termasuk izin dari BBWS Brantas. Pihak DLH nanti yang membantu mengawal proses perizinan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga :   Gus Irsyad Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Asalkan....

Sementara itu, Kepala DLH setempat Heru Farianto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan apa yang direkomendasikan Komisi III. Termasuk soal perizinan dan sosialisasi.

“Sesuai arahan tadi pipanisasi dilanjutkan, sampai batas sungai Selorawan yaitu sungai Wrati. Sambil kita mengajukan izin ke BBWS Brantas,” terang Heru.

Ia bilang, surat pengajuan izin pipanisasi 5 perusahaan ke BBWS itu sebenarnya sudah ada di dirinya. “Kemungkinan minggu depan sudah kami layangkan,” kata Heru, usai audiensi. (oel/asd)