Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di SPBU Purwodadi

1354

 

Purwodadi (WartaBromo.com) – Seorang residivis pencurian motor di Purwodadi berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/1/2021) sore. Pelaku ditangkap saat berada di SPBU Sentul, Purwodadi.

Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto menguraikan, aksi pencurian dilakukan pelaku yang diketahui bernama Yasik (46), pada Rabu (19/8/2020). Korbannya, Purwanto, warga Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.

“Sepeda motor korban terparkir di depan dalam keadaan terkunci setang. Korban masuk ke rumah sebentar. Saat keluar korban mendapati motornya sudah hilang,” ungkap Maryanto.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol motor beat milik korban. Pelaku sempat buron selama kurang lebih 5 bulan sebelum akhirnya diringkus polisi.

Penangkapan dilakukan polisi saat mendapatkan informasi pelaku tengah berada di SPBU Sentul, Purwodadi. Mendapat informasi tersebut, unit reskrim bergerak cepat meringkus pelaku.

Baca Juga :   Duel dengan Mantan Juragan, Pemuda asal Kejayan Kena Tusuk

“Pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi TO dari polisi. Saat itu anggota reskrim mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” sambungnya.

Kapolsek menjelaskan, selama dalam pelarian, pelaku hidup nomaden. Ia keliling mencari mangsa, saat mendapat kesempatan pelaku menggondol motor korban menggunakan seperangkat kunci T.

“Selama ini pelaku nomaden, keliling cari mangsa. Bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuhnya.

Untuk saat ini, pelaku telah diringkus dan mendekam di rumah tahanan Mapolsek Purwodadi. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (oel/asd)