Ugal-ugalan di Jalanan Kota Probolinggo Saat Hujan, Pelakunya Masih Bau Kencur

3967

 

Kanigaran (wartabromo.com) – Polisi mengamankan pengemudi mobil dan penumpangnya yang ugal-ugalan saat hujan di Jalan Cokroaminoto, Kanigaran, Kota Probolinggo. Mirisnya, aksi berbahaya itu dilakukan anak di bawah umur.

Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Leonardo Sianturi menyebut, pasca viralnya video berdurasi 14 detik itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Hasilnya, polisi mengamankan dua pelaku (pengemudi mobil dan perekam), berikut empat penumpang lainnya.

Mereka adalah NF (16th), RK (17th), RS (16th), FS (15th), DV (18th), dan BT (15th). Seluruhnya masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Saat itu, NF memegang kendali kemudi. Mereka sedianya hendak membeli pakan burung di Pasar Mangunharjo.

Baca Juga :   Sampel Permen Dibawa Ke BPOM

Sementara RS, merekam aksi kebut-kebutan dengan cipratan genangan air yang mengenai sejumlah warga. Lokasi kejadian di sepanjang jalan Cokroaminoto itu diawali sejak dari Bundaran Gladak serang sampai pertigaan Loji.

“Jadi alasan para pelaku ini, rekam video itu hanya untuk kesenangan pribadi. Kami terapkan sanksi tilang dan menyita unit kendaraan. Karena para pelaku ini, tidak punya SIM A. Serta mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di perkotaan,” terang Leonardo, Sabtu (30/1/2021).

Aksi kebut-kebutan itu mengemuka setelah diunggah di media sosial hingga viral dan menuai kecaman dari warganet.

Mereka diamankan atas dasar itikad baik SS orang tua NF (sopir saat kebut-kebutan) yang menyerahkan anak-anaknya ke Satlantas Porles Probolinggo Kota. “Orang tuanya cukup kooperatif dan mengakui kenakalan anaknya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Konsumsi di Bawah Nasional, Arumi Bachsin Ajak Warga Kota Probolinggo Makan Ikan

SS juga meminta maaf kelakuan tak terpuji anaknya. “Secara pribadi dan mewakili anak saya, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya pada warga Kota Probolinggo. Atas aksi ugal-ugalan tersebut,” katanya.

Kini polisi menahan mobil Ayla silver nopol N1502RM, yang digunakan untuk aksi ugal-ugalan itu. Polisi juga memberikan sanksi tilang, atas pelanggaran batas kecepatan berkendara di dalam kota dan tidak memiliki SIM A, saat mengemudikan kendaraan. (lai/saw/ono)