Eks Wakil Wali Kota Suhadak Bayar Uang Pengganti Korupsi GIC

932

 

Kanigaran (wartabromo.com) – Terpidana kasus korupsi gedung islamic center (GIC), membayar uang pengganti. Terpidana sebelumnya merupakan mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak.

Eksekusi uang pengganti itu, dilakukan di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, di Jalan Mastrip, dipimpin langsung oleh Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita. Bahkan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin dan Sekda Ninik Ira Wibawati juga berada di kantor kejaksaan.

Dalam kasus korupsi dana alokasi umum (DAU) proyek pembangunan GIC yang membelit mantan wakil wali kota ini, Yeni menjelaskan ada tiga kategori pidana.

Pidana pokok dengan hukuman lima tahun, pidana denda senilai Rp200 juta atau kurungan enam bulan dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp775 juta subsider penjara dua tahun.

Baca Juga :   Anggaran RTLH di Kota Probolinggo Capai Rp1 Miliar

“Namun karena ini sudah membayar uang pengganti kerugian negara, maka terpidana tidak menjalani masa hukuman dua tahun itu,” kata Yeni, ditemui di lokasi eksekusi, Senin (1/2/2021).

Sejauh ini, terpidana Suhadak juga punya kewajiban membayar uang denda senilai Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka kurungan selama dua bulan menanti

Jumlah uang tersebut dibayarkan sendiri oleh istri terpidana Suhadak, yakni Devi Suhadak. Lebih lanjut Yeni bilang, jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti itu, maka subsider hukuman penjara yang harus dijalani adalah selama dua tahun.

Istri terpidana, Devi Suhadak, mengaku memang sengaja membayar uang pengganti itu, sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sebab kalau tidak dibayar, maka rumah atau aset kami akan disita dan dilelang negara,” ujarnya.

Baca Juga :   ASN Kota Probolinggo Tak Disiplin Prokes

Terpidana Suhadak saat ini masih menjalani masa kurungan atas kasus korupsi sebelumnya. Yakni kasus dana alokasi khusus 2009.

“Sudah menjalani tiga tahun, untuk kasus GIC ini masih belum menjalani,” imbuhnya. Dirinya berharap, dengan dibayarnya uang pengganti itu, bisa mengurangi masa tahanan suaminya. (lai/saw/ono)