Duo Bos Tambang “Dibebaskan”, Pegiat LSM Lurug Kejaksaan

1882

 

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah pegiat LSM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (3/2/2021).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan langkah kejari yang menetapkan dua tersangka kasus tambang sebagai tahanan kota.

Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra yang menemui para pegiat LSM memastikan bila status tahanan kota kepada kedua tersangka diberikan atas permintaan keluarga.

 

“Tidak ada jaminan uang. Tapi, lebih karena ada permohonan keluarga. Dalam permohonan itu, pihak keluarga juga menyampaikan, kalau tersangka menderita sakit diabetes militus,” terang Jemmy.

Pihaknya menampik adanya aliran uang yang masuk ke kejaksaan sebagai jaminan atas penahanan H. Samud dan Stefanus. Bahwa penahanan kota dilakukan atas dasar permohonan keluarga.

Baca Juga :   Kejari Bangil Didesak Kejar Otak Korupsi Jasmas

“Pertimbangannya atas dasar permohonan dari keluarga, statusnya menjadi tahanan kota,” imbuh Jemmy.

Ia menegaskan untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.

“Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan, semoga segera selesai dan segera diserahkan ke pengadilan. Saat menjadi tahanan kota, mereka kooperatif, selama 1 minggu mereka wajib lapor 2 kali,” tandasnya.

 

Para aktivis sebelumnya menduga terdapat aliran dana masuk ke pihak kejaksaan atas status tahanan kota kedua bos tambang tersebut.

Selepas audiensi bersama pihak kejaksaan, para pegiat LSM pun membubarkan diri.

 

“Kami minta adanya transparansi. Kami juga mendorong, agar pihak kejaksaan bekerja secara profesional dan terus mengusut tuntas kasus korupsi TKD Bulusari,” tandasnya.

Baca Juga :   Dewan Dorong Moratorium Izin Tambang Baru di Kabupaten Pasuruan

Sekadar diketahui, penahanan kedua bos tambang tersebut bermula dari kasus korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol dengan dua tersangka yang sudah divonis bersalah, yakni Yudono (Mantan Kepala Desa Bulusari) dan Bambang Nuryanto (Ketua BPD Bulusari).

Dari dua tersangka yang sudah divonis bersalah tersebut, pihak kejaksaan melakukan pengembangan hingga menyeret H. Samud (Bulusari) dan Stefanus (Surabaya). Keduanya telah ditetapkan tersangka lantaran ikut menerima keuntungan dari pengerukan TKD Bulusari. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Menyandang status tersangka, keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan. Namun oleh Kejaksaan “dibebaskan” lantaran menjadi tahanan kota. (oel/asd)