Sengaja Senggol Polisi, Sopir MPU Dijerat Pasal Berlapis

858

Mayangan (wartabromo.com) – Sopir MPU yang kabur dari operasi yustisi dan senggol polisi sampai jatuh dijerat pasal berlapis. Atas aksi koboy jalanannya itu, sopir asal Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ahmad Antoni (27), hanya bisa tertunduk tatkala digelandang polisi. Dirinya ditangkap setelah menyenggol polisi lalu lintas Polres Probolinggo hingga jatuh, Selasa (2/2/2021) kemarin di jalanan wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sejumlah barang bukti turut diamankan Polres Probolinggo Kota.

“Sudah kami proses dan tersangka ini dengan sengaja menyenggol petugas yang mengejarnya. Setelah yang bersangkutan kabur dari operasi yustisi di kawasan Dringu,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga :   Mutasi Besar-besaran, 4 Pejabat Dinonjobkan Bupati Probolinggo

Sebelum insiden, pelaku tengah mengemudikan MPU jurusan Probolinggo – Situbondo melaju dari arah timur menuju barat.

Sesampai di kawasan Dringu, ada operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. “Tersangka tidak menggunakan masker. Lalu kabur dan sempat menabrak petugas di TKP. Dikejarlah dia oleh anggota polantas. Saat pengejaran, tersangka dengan sengaja menabrakkan bodi kendaraannya kepada petugas, sehingga terjatuh dan terluka,” jelas Jauhari.

Sementara itu, alasan pelaku kabur menghindari razia yustisi karena memiliki riwayat penyakit TBC, sehingga takut diswab.

Namun aksi koboy itu, justru membawanya pada masalah yang lebih besar. Aksi nekatnya juga nyaris merenggut nyawa orang banyak. Saat aksi ugal-ugalan kabur dari kejaran petugas, di dalam MPU masih ada enam penumpang.

Baca Juga :   Curi Motor di Sawah, Pemuda Lumajang dan Probolinggo Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Kemudian jeratan pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas, mengakibatkan luka, dan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (lai/saw/ono)