Kamu Harus Tahu! Begini Mekanisme Penarikan Sertifikat Tanah

1838

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah akan mengganti sertifikat tanah kertas milik warga dengan elektronik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menjelaskan mekanismenya.

Teuku Taufiqulhadi staf khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan menerangan, sertifikat tanah milik warga tidak dikumpulkn begitu saja.

“Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik,” jelasnya dinukil dari Kompas.

Nah, sertifikat manual ini wajib diserahkan ke BPN untuk dokumen. Namun setelah warga mengantongi sertifikat elektronik. Taufiq menyebut, sertifikat manual sudah tidak dibutuhkan lagi.

“Kenapa? Sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan,” lanjut Taufiq.

Baca Juga :   Jangan Khawatir, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Digadaikan

Disebutkan kemudian, program ini sudah berlangsung. Namun masih secara terbatas di wilayah tertentu seperti Jakarta dan Surabaya. Sebab, menunggu kesiapan dari BPN itu sendiri.

“Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual,” tambahnya.

Nah, proses pergantian sertifikat ini cukup mudah. Warga tinggal mengisi data lengkap seperti mengurus sertifikat manual. BPN kemudian melakukan verifikasi terkait data tersebut, sebelum menerbitkan sertifikat elektronik.

“Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru,” tutupnya. (may/ono)

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah, Bersiap ya!