Lima Perusahaan di Beji Ini Tiga Kali Dapat Teguran

2197

 

Beji (WartaBromo.com) – Fakta baru terungkap terkait 5 perusahaan di Beji, Kabupaten Pasuruan yang tengah berpolemik terkait rencana pipanisasi limbah ke badan sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Heru Farianto menyatakan bila kelima perusahaan tersebut tengah berstatus ‘paksaan pemerintah’.

 

“Status mereka sudah paksaan pemerintah, karena sudah diberikan surat teguran 3 kali,” kata Heru, saat dikonfirmasi WartaBromo., awal Februari lalu.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT. Mega Marine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Wonokoyo Jaya Corp., PT. Universal Jasa Kemas, dan PT. Marine Cipta Agung.

Heru menekankan, apabila nantinya 5 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan, maka bisa dilakukan pembekuan izin.

Baca Juga :   Warga Beji Tangkap Basah Pembuang Limbah di Sungai

Seperti diketahui sebelumnya, kelima perusahaan tersebut sudah seringkali diprotes masyrakat lantaran limbah yang dibuang menimbulkan bau tak sedap.

Polemik antara 5 perusahan dengan warga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Solusi terkini untuk mengatasi masalah tersebut adalah pembuangan limbah melalui pipa ke Sungai Selorawan.

Dikonfirmasi mengenai langkah DLH, apabila ditemukan limbah 5 perusahaan tidak sesuai baku mutu, Heru menyatakan 5 perusahaan bisa dibekukan izinnya.

Sementara itu, pihaknya belum turun ke perusahaan untuk meninjau limbah kelima perusahaan sudah sesuai baku mutu atau tidak. Lantaran pengujian limbah diserahkan pada perusahaan untuk memilih laboratorium guna melakukan pengujian.

“Perusahaan menguji limbahnya pada laboratorium yang dipilihnya. Nah hasilnya dilaporkan ke kami. Terakhir mereka laporan kepada kami pada bulan Maret 2020. Mereka mengajukan penundaan karena pandemi,” urainya.

Baca Juga :   Limbah Medis Salah Kelola! Tunggu Sajian Khusus Kolaborasi Tempo-WartaBromo

Adapun terkait izin pipanisasi, kelima perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari DLH. Sedangkan izin pembuangan limbah ke Sungai Wrati belum dikantongi dari pihak BBWS Brantas sebagai penanggungjawab Sungai Wrati.

“Pipanisasi ya diperbolehkan, suratnya sudah ada di kami, masih disusun draftnya untuk disampaikan ke BBWS Brantas,” tandasnya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.