Motif Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Jalan: Seneng Aja, Puas….

2643

 

Bangil (Wartabromo.com) – Pelaku yang pamerkan kelaminnya di depan umum sudah beraksi sejak tahun 2017. Ia pun mengaku puas pasca melakukan hal tersebut.

Busarudin (38) mengaku perbuatan tak senonoh ini membuatnya merasakan kesenangan lain. Kendati Ia sudah memiliki istri di rumah.

“Seneng aja, puas,” aku Busarudin, saat rilis yang digelar Polres Pasuruan, Kamis.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, motif tersangka melakukan aksinya lantaran diduga memiliki kelainan seksual. Oleh sebab itu, pihaknya tengah menjadwalkan tes psikologis guna memastikan kelainan yang diidap oleh tersangka.

“Kami jadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini,” kata Rofiq.

Baca Juga :   Incar Pelayanan Cepat, Warga Serbu Kenduren Mas di Pandaan

Atas tindakan nekatnya, pria asal Lumajang ini bakal diancam pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Tersangka inisial B akan kita jerat pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya. (oel/may)

Baca juga: Pelaku yang Pamerkan Alat Kelamin di Jalan, Diduga Gangguan Jiwa

Simak videonya: