Data Anak Dicatut di Dapodik? Begini Cara Melaporkannya ke Kemendikdasmen

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi orang tua yang mendapati data anak tiba-tiba tercatat dalam Dapodik, padahal tidak pernah mendaftarkannya ke sekolah tersebut, dapat melaporkan ketidaksesuaian itu melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain melalui layanan pengaduan resmi pemerintah, orang tua juga dapat terlebih dahulu menghubungi sekolah tempat nama anak tercatat untuk meminta penjelasan serta tindak lanjut terhadap data tersebut.

Langkah tersebut dapat dilakukan menyusul ramainya laporan orang tua yang menemukan data anak mereka tercatat sebagai peserta didik di satuan pendidikan tertentu, meski anak disebut tidak pernah bersekolah atau didaftarkan di sekolah tersebut.

Hubungi Sekolah yang Mencatat Data Anak

Orang tua yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menghubungi atau mendatangi sekolah tempat nama anak tercatat dalam Dapodik.

Orang tua dapat meminta pihak sekolah, khususnya operator Dapodik, melakukan pengecekan terhadap data peserta didik tersebut. Jika memang terjadi kesalahan pencatatan, orang tua dapat meminta sekolah menindaklanjutinya sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.

Sebelum melakukan pengaduan, orang tua sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung.

Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika sudah memiliki, serta nama dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah tempat anak tercatat.

Dokumen tersebut dapat membantu proses verifikasi ketika laporan disampaikan kepada sekolah maupun layanan pengaduan Kemendikdasmen.

Lapor ke ULT Kemendikdasmen

Jika persoalan belum terselesaikan atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Bolo dapat menyampaikan pengaduan melalui ULT Kemendikdasmen. Kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen mencakup Contact Center 177, layanan ULT, serta email [email protected].

Informasi kontak tersebut tercantum pada laman resmi Data Referensi Pendidikan Kemendikdasmen.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui platform SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan pelayanan publik pemerintah.

Kemendikdasmen sebelumnya mengimbau masyarakat segera menghubungi ULT apabila menemukan ketidaksesuaian data peserta didik.

“Jika menemukan ketidaksesuaian data atau memiliki pertanyaan, segera hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui hotline 177 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut, ya!” tulis akun Instagram @kemendikdasmen, Rabu (5/8/2026).

Saat membuat laporan, orang tua sebaiknya menjelaskan kronologi secara rinci. Misalnya, anak belum pernah bersekolah atau didaftarkan ke satuan pendidikan tertentu, tetapi setelah dilakukan pengecekan, namanya tercatat sebagai peserta didik di sekolah tersebut. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.