Simsalabim Bantuan Madin

3045

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satu persatu, kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan di masa pandemi covid-19 terendus. Setelah bantuan sosial di Kemensos RI, kini aparat penegak hukum tengah menyidik dugaan penyimpangan bantuan operasional pendidikan (BOP) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Di Kota Pasuruan, sejumlah pengelola madrasah diniyah (madin) bakan mengaku sempat dipanggil kejaksaan negeri (Kejari) setempat. “Betul, sekitar tiga minggu yang lalu. Saya ingatnya hari Jumat,” kata Gus Fauzi, pengasuh Ponpes Roudlotul Hasanah, Kota Pasuruan, tengah pekan lalu.

Sebagai salah satu penerima BOP madin, Gus Fauzi mengaku banyak dicecar pertanyaan seputar bantuan yang diterimanya. Termasuk, adanya pemotongan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Ya saya sampaikan apa adanya. Mulai dari awal bagaimana bantuan itu cair, sampai potongan-potongan itu,” jelas Gus Fauzi. Demi kebaikan bersama, pihaknya pun menyarankan koleganya yang lain buka-bukan. “Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Kalau dipotong ya bilang saja dipotong karena ini masalah serius,” sambungnya.

Baca Juga :   Dianggap Dagelan, Suryono Tolak Penuhi Panggilan Kejari

Sebelumnya, Kementerian Agama RI memberikan bantuan untuk Madin dan TPQ di seluruh Indonesia. Bantuan diberikan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing lembaga. Sayangnya, bantuan tersebut ‘tidak diterima’ secara penuh. Sejumlah oknum memalak lembaga penerima dengan berbagai modus.

Dari penelusuran WartaBromo., besaran jatah tersebut bervariasi, antara Rp 1-4 juta. Aminah (nama samaran), salah satu pengurus Madin di Kecamatan Beji, menyebut potongan yang diminta sebesar Rp 4 juta rupiah. Praktis, Madin hanya menerima Rp 6 juta.

“Jadi kami hanya menerima Rp 6 juta saja, kami hanya bisa mengeluh, kenapa potongannya sebesar ini. Tidak hanya kami saja, beberapa juga ada yang dipotong, tapi beda-beda, kami saja yang 4 juta,” ungkapnya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :   Skandal PKIS Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

Sementara itu, sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5314 Tahun 2020, bantuan tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.

Selain itu, bantuan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan bagi Madin dan TPQ dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Serta dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, dan lainnya.

D Kabupaten/Kota Pasuruan, terdapat sekitar 200 ponpes penerima BOP. Sementara untuk TPQ dan Madin, sekitar 1.400 lembaga. Pemberian bantuan dilaksanakan dalam beberapa tahap, I hingga IV.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut syaratnya mudah. Sesuai petunjuk teknis (sebelum direvisi) Kemenag, lembaga bersangkutan cukup membuat pengajuan tertulis kepada Dirjen Pendidikan Islam Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag. Faktanya, sebagian besar lembaga mengaku tak pernah mengajukan bantuan tersebut.

Baca Juga :   Jadi Tersangka di Kasus BOP, Keluarga Ustad AW: Bapak Cuma Kurir

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pasuruan, Nasrullah mengakui adanya kabar pemotongan bantuan madin itu.

“Cerita dari teman-teman memang begitu. Tapi untuk besarannya saya tidak tahu. Saya tidak kepo sampai sejauh itu karena memang FKDT Kabupaten tidak terlibat,” ungkap Nasrullah. Awal pekan lalu, pihaknya telah dipanggil Kejari Bangil guna dimintai keterangan.

Setali tiga uang, Bendahara FKDT Kota Pasuruan, Supriyadi juga tak mengelak. Namun, ia berdalih bila duit potongan itu sebagai infak.

“Itu infak ke organisasi. Karena kan selama ini tidak pernah ada iuran. Jadi itu infak. Dan itu sifatnya sukarela, tidak ada batasan,” jelasnya. (oel/asd)