Sidang di Tempat, 61 Pelanggar Prokes Didenda Rp 50 Ribu

903

 

Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 61 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi di Kecamatan Bangil, Kamis (25/2/2021) pagi. Operasi ini digelar oleh aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Nantinya operasi serupa akan digelar di wilayah-wilayah yang kasus konfirmasinya tinggi, diantaranya, di wilayah Kecamatan Bangil, Beji, Gempol, dan Pandaan.

“Operasi yustisi ini kami gelar untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, agar masyarakat disiplin menegakkan protokol kesehatan. Operasi akan digelar lagi di wilayah yang kasus konfirmasinya banyak ya, seperti di Bangil, Beji, Gempol, dan Pandaan,” kata Bakti.

Sebanyak 120 aparat dikerahkan dalam operasi yang digelar di Jalan Pandaan-Bangil. Dari operasi ini, sebanyak 61 orang kedapatan tidak memakai masker.

Bagi para pelanggar prokes, mereka langsung dikenakan sidang di tempat, di Kantor Kecamatan Bangil. Denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu.

“Biasanya kami kenai sanksi sosial dan penyitaan KTP, tapi kali ini, sidang di tempat yang ketiga, kami bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Untuk itu, kami kenakan sanksi sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, dendanya nanti sesuai keputusan hakim,” jelasnya.

Bakti berharap, masyarakat tidak bosan menerapkan protokol kesehatan. Cukup dengan menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

“Kalau di Kabupaten Pasuruan, ditambah kearifan lokal, memperkuat imun dan memperbanyak doa. Harapannya dipatuhi, pakai masker itu yang penting,” tandasnya.

Sementara itu, AF, salah satu pelanggar asal Malang, mengaku tidak memakai masker lantaran jarak tempuhnya dekat. “Tidak bawa masker, pas lewat depan kecamatan. Tidak pakai karena jarak tempuh saya dekat. Besok tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. (oel/asd)

Simak videonya: