Bareskrim Polri Datangi Lokasi Tambang Ilegal di Gempol

3472

 

Gempol (WartaBromo.com) – Tim dari Bareskrim Polri melaksanakan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Rabu (3/3/2021) pagi. Peninjauan ini bertujuan untuk menentukan titik koordinat lokasi tambang yang diduga ilegal.

Ketua tim dari Bareskrim Polri Kompol Eko Susanda menjelaskan, kedatangan Bareskrim Polri guna memastikan koordinat lokasi tambang di Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari. Lantaran diduga sekian lahan tambang di wilayah setempat diduga ilegal.

“Kami datang ke lokasi tambang untuk sidak dan cek langsung lokasi tambang yang diduga ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin). Karena wilayah tambang di sini sudah menjadi atensi pusat, nanti juga akan didapatkan dampak kerusakan lingkungannya,” jelas Eko.

Baca Juga :   DLH Pastikan Busa di Kaliputih Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun

Dari pantauan WartaBromo., tak hanya Bareskrim Polri, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian ESDM juga ikut terjun ke lokasi. Sejumlah pejabat setempat, juga terlihat mendampingi, seperti Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Farianto, Camat Gempol Nur Kholis juga ikut mendampingi.

Tim dari Bareskrim Polri meninjau ke sejumlah titik tambang di Jurang Pelen 1. Luasan wilayah tambang yang ditinjau sekitar 20 hektar. Salah satunya lokasi tambang yang berada di dekat Bukit Maryam, Wilayah Rekesan.

Di sana, pihak kepolisian memasang sejumlah patok batas-batas wilayah tambang. Guna menentukan koordinat wilayah tambang yang diduga ilegal.

“Yang jelas kami mendatangi lokasi untuk menentukan lokasi PETI,” singkatnya, tanpa menyebut kepemilikan lahan.

Baca Juga :   Terisolasi Gara-Gara Tambang Ilegal, 34 KK di Gempol Akan Direlokasi

Terpisah, Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati saat dikonfirmasi WartaBromo., membenarkan tim dari Bareskrim Polri mendatangi lokasi tambang di desanya. Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Jurang Pelen 1.

“Benar, Bareskrim Polri mendatangi lokasi tambang di Jurang Pelen 1. Ada pemberitahuannya ke desa,” ungkap Siti.

Namun Kades menyebut lebih jauh kepemilikan lahan tambang yang ditinjau. “Saya tidak tahu, yang saya tahu Bareskrim datang di Jurang Pelen 1,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya, tim dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mendatangi lokasi tambang di wilayah setempat. Kemenko Marves tengah mengumpulkan data di lapangan guna mengetahu dampak dari penambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga :   Warga Sindetlami Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Galian Ilegal

“Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan ke Pak Menko. Kami juga ingin mengupdate dampak dari adanya PETI (Penambangan Tanpa Izin) ini,” urai Tubagus Tubagus Nugraha, Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves dalam keterangan tertulisnya yang didapat WartaBromo, Jumat (18/12/2020). (oel/asd)