Tuntut Predator Anak Dihukum Berat, Keluarga Korban Lurug PN Bangil

2265

 

Bangil (WartaBromo.com) – Suasana PN Bangil mendadak ramai, Rabu (3/3/2021) pukul 09.00. Pasalnya, sejumlah pendemo mendatangi PN untuk menuntut JB, terdakwa pencabulan anak dijatuhi hukuman berat.

Terdakwa perkara pencabulan anak tersebut diketahui berasal dari sebuah desa di Kecamatan Winongan. Sedangkan pendemo berasal dari keluarga korban di Kecamatan Lumbang.

Dari pantauan WartaBromo., para pengunjuk rasa tiba di pengadilan dengan membentangkan spanduk dan poster berisi pesan ‘lindungi anak-anak kami dari predator seks’.

“Kami meminta terdakwa yang mencabuli anak saya dituntut seberat-beratnya,” kata IM, ibu korban, saat berdemo di depan PN Bangil.

Ia menyebut, saat memimpin sidang, majelis hakim sempat berlaku kasar terhadap pendamping dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan. Kebetulan, pihak Dinsos memang dihadirkan untuk mendampingi korban.

Baca Juga :   Hendak Cabuli 3 Bocah, Warga Maron Diamankan

“Anak saya biasa pakai bahasa Madura. Dia tidak lancar pakai bahasa Indonesia. Pendamping dari Dinsos itu maksudnya mau bantu menjelaskan perkataan anak saya kepada hakim. Tapi hakimnya marah, lalu melempar palu sidang ke meja dan mengusir pendamping,” ucapnya.

Usai melihat perlakuan ini, IM mengaku saat ini anaknya masih ketakutan. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Kalau memang pengadilan tidak bisa mengadili seberat-beratnya pulangkan saja, biar dimassa sama masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PN Bangil, Akhmad Fazrinoor Susilo Dewantoro saat menemui pendemo, menepis anggapan dari pendemo. Dewantoro membantah jika majelis hakim telah berlaku kasar saat persidangan berlangsung.

“Itu bukan pelemparan palu, jadi pas persidangan itu saat saya pantau rekaman CCTV-nya. Pendamping korban sedang foto selfi di hadapan majelis hakim. Sehingga ditegur oleh majelis hakim pendamping itu dan diskros dengan mengetuk palu,” kata Dewantoro.

Baca Juga :   Oknum THL Tersangka Pencabulan Berhenti dari Dispertan

Dewantoro menjelasakan, bagi siapapun yang akan mengambil foto saat persidangan harus meminta persetujuan majelis hakim. Apalagi dalam perkara itu, persidangan tersebut dilakukan tertutup.

“Majelis hakim saat itu mengetok palu untuk menskors sidang, agar pendamping korban bisa melakukan foto. Tapi setelah diketok palu, keluar dia (pendamping dinsos) dari ruang sidang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa majelis hakim tidak mungkin melemparkan palu sidang saat persidangan. Sebab, apabila hal itu dilakukan, hakim yang melakukan bakal mendapat sanksi etik.

“Kalau sampai hakimnya melempar palu, pelanggaran itu, dia kena kode etik. Jadi gak mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, Dewantoro menegaskan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan sebuah perkara. Jika perkara tersebut terbukti dan memberatkan, tentunya majelis hakim akan manjatuhkan hukuman berat bagi terdakwa.

Baca Juga :   Ini Penjelasan PT Crestec soal Pra Penyitaan oleh PN Bangil

“Kalau terbukti dan memberatkan, pasti akan lebih berat. Setiap majelis hakim punya pertimbangan sendiri-sendiri. Ketua PN tidak bisa intervensi,” pungkasnya. (oel/asd)