Wow! Tiap Koperasi di Pasuruan Bakal Terima Suntikan Rp 50 Miliar

1234

Pasuruan (wartabromo.com) – Koperasi-koperasi di Kabupaten Pasuruan akan menerima suntikan dana pinjaman dari pusat hingga mencapai Rp 50 Miliar per satu koperasi.

Pinjaman ini berupa dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Jaenal Aripin, Direktur Umum dan Hukum LPDB K-UMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) mengatakan, jumlah pinjaman untuk skala nasional mencapai Rp 1,65 Trilyun. Sedangkan koperasi-koperasi di Kabupaten Pasuruan diputuskan menjadi penerima dana skala prioritas untuk wilayah Jawa Timur. Hal itu dikarenakan potensi peternakan sapi di Kabupaten Pasuruan yang sangat besar, terutama penggemukan sapi.

“Kebetulan Pak Menteri juga sudah ke Pasuruan dan langsung memberikan mandat kepada kami untuk memberikan banyak pinjaman dana bagi koperasi di Kabupaten Pasuruan,” kata Jaenal saat melakukan penandatanganan dengan Pemkab Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pemprov Jatim Dorong Perkembangan Koperasi Wanita di Pasuruan

Selain faktor potensi penggemukan sapi yang semakin maju, hal lain yang membuat Pemerintah Pusat menggulirkan dana dengan skala prioritas bagi koperasi di Kabupaten Pasuruan, tak lain karena kebijakan Bupati Pasuruan yang sangat pro rakyat. Kata Jaenal, Bupati Irsyad terbukti semangat dalam menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai Kabupaten Koperasi.

“Kami lihat bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan sekarang sudah sangat bagus. Bisa dilihat dengan perkembangan koperasi yang bukan hanya jumlahnya semakin banyak, tapi juga maju dan berkembang, meski di tengah pandemic,” ucapnya.

Dijelaskan Jaenal, pinjaman dana bagi koperasi di Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam rangka membantu pemulihan koperasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Bagi koperasi maupun UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan LPDB, awalnya harus memenuhi 16 syarat. Kini, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB, hanya butuh empat syarat saja. Yakni penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana.

Baca Juga :   176 Orang Pengangguran Diperkerjakan Untuk Normalisasi Sungai di Pasuruan

“Tentu saja koperasinya harus berbadan Hukum atau Berbadan Usaha, memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai, memiliki status kantor jelas, serta memiliki laba usaha positif tahun terakhir,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengintruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan untuk langsung mendata jumlah koperasi yang diusulkan sebagai penerima pinjaman.

“Begitu selesai persyaratannya, langsung saya minta untuk disampaikan agar segera mendapatkan tindak lanjut dari LPDB,” singkatnya.

Untuk sementara waktu, jumlah koperasi yang sudah diusulkan berjumlah antara 20-30 koperasi. Akan tetapi, jumlah tersebut bisa bertambah, lantaran sosialisasi masih terus dilakukan agar koperasi maupun UMKM di Kabupaten Pasuruan dapat memanfaatkan pinjaman lunak dengan bunga yang sangat rendah.

Baca Juga :   Akhir 2017, 100 Koperasi Mati Suri di Pasuruan Ditarget Hidup Kembali

“Kami dari Pemda membantu memfasilitasi koperasi untuk dapat mengakses dana PEN. Dana ini bukan bantuan atau hibah sehingga bagi koperasi yang dipercaya mengelola dana ini memiliki kewajiban pengembalian sesuai ketentuan dalam perjanjiannya,” terang Irsyad.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini menghimbau, bagi koperasi yang sudah atau akan mendapatkan pinjaman melalui LPDB, harus terpikirkan bagaimana pemanfaatan modal usaha dengan memperhatikan SDM, bahan baku, pengolahan produksi, pemasaran dan factor penting lainnya.

“Efisiensi dan manajemen yang baik harus diperhatikan sehingga mampu memenuhi tanggung jawab pengembalian pinjaman dan usaha koperasinya dapat berkembang dengan baik dan lancer,” tutupnya. (mil/yog)