Tergiur Keuntungan, Kades di Pasuruan Nekat Edarkan Sabu

4736

 

Kejayan (WartaBromo.com) – Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, diamankan Polres Pasuruan, Sabtu (13/3/2021) dini hari. Ia diamankan karena nekat mengedarkan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenez mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang Kades bernama Abdul Rokhim, karena terbukti mengedarkan dan memiliki Narkotika jenis I sabu.

“Pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021, Sekira pukul 03.00 WIB. Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) Sumber Banteng Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu,” ungkap Domingos mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin.

Baca Juga :   Pejabat dan Pegawai Pemkab Pasuruan Siap Perang Melawan Narkoba

Tersangka diamankan oleh polisi di rumahnya, di Dusun Krajan, RT. 02 RW. 01 Desa Sumber Banteng. Polisi mengamankan tersangka dalam keadaan tidur nyenyak.

Domingos menambahkan, tersangka mengaku memakai sabu agar staminanya kuat. Sampai pada akhirnya, tersangka ketagihan memakai sabu.

Ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan, Kades yang masih aktif tersebut tidak hanya memakai sabu saja. Tapi, juga ikut mengedarkannya. Dikatakan Rofiq, tersangka tergiur oleh keuntungan dari hasil menjual barang haram itu.

“Kades tersebut tidak hanya memakai saja. Tapi juga mengedarkan, karena tergiur keuntungan,” kata Rofiq.

Dari penggrebekan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebuah kantong plastik klip berisi narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Baca Juga :   Antisipasi Penyalahgunaan, 18 Pucuk Senpi Anggota Polres Pasuruan Diperiksa Polda

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Kini statusnya sudah tersangka, dan kami tahan di ruang tahanan Polres Pasuruan,” tandasnya. (oel/asd)