Sengketa Tanah di Karangketug, Pemkot Ajukan Kasasi

1251

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sengketa antara Pemkot Pasuruan dengan Sri Mangastuti atas sebidang tanah di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan belum tuntas. Perkara ini sekarang sampai pada tingkat kasasi.

Sri Mangastuti menggugat Pemkot Pasuruan atas sebagian tanah warisnya yang kini berdiri Kantor Lurah Karangketug dan SDN 1 Karangketug. Penggugat juga menuntut pemkot membayar ganti rugi atas objek sengketa sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Sri Mangastuti untuk sebagian dan menyatakan perbuatan tergugat, yakni pemkot, adalah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa tanah seluas 3.346 m2 dengan sertifikat hak milik (SHM) no.1/Kelurahan Karangketug atas nama pemegang hak Iman Soedjono adalah hak milik yang sah dari para ahli waris Iman Soedjono.

Baca Juga :   Cakada Terpilih Diwanti-wanti Tak Kumpulkan Massa Rayakan Kemenangan

“Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan bangunan SDN 1 Karangketug,” demikian tertulis dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Pemkot pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun hasilnya sama saja. Putusan banding justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan mengungkapkan, gugatan ganti rugi kliennya terhadap pemkot sebesar Rp3,4 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Nilainya tidak dikabulkan. Pertimbangannya dianggap sebagai keinginan menjual. Nilai bukan wewenang hakim untuk menentukan,” jelas Rahmat, Selasa (16/03/2021).

Belum puas dengan putusan banding, pada bulan bulan Januari 2021 lalu, pemkot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini MA belum memutus perkara di tingkat kasasi ini.

Baca Juga :   WartaBromo Santunan dan Wisata Bareng Anak Yatim hingga Ruang Isolasi Terpadu Ditambah | Koran Online 16 Feb

Terpisah, Plt. Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Intinya kalau kita tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sekarang,” kata Kokoh. (tof/ono)