Dalami Kasus Pemotongan BOP Kemenag, 100 Pimpinan Lembaga Diperiksa Kejaksaan

2686

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Bangil sudah memanggil sejumlah pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra mengungkapkan, selain pimpinan lembaga yang mendapat bantuan, sejumlah staf dari Kemenag Kabupaten Pasuruan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sudah, sudah kami panggil staf-staf dari Kemenag,” ungkap Jemmy, di Kejari Bangil, Rabu (24/3/2021).

Jemmy menambahkan, penyelidikan kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan saksi-saksi. Proses penyelidikan ini sudah sampai 70 persen.

“Hampir setiap hari kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, ini kami masih memanggil dari TPQ dan MADIN, setelah selesai nanti beranjak ke penerima yang dari Ponpes. Kira-kira sudah sampai 70 persen yang kami periksa,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejari Dalami Keterlibatan Empat Nama di Pusaran Kasus Dispora

Lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan sudah diperiksa Kejari. Jumlah ini dipilih secara acak dari 1400 lebih lembaga TPQ dan Madin yang menerima bantuan.

Kendati demikian, Jemmy belum bisa mengungkapkan temuan saat penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut.

“Nanti kami sampaikan setelah hasil penyelidikan selesai, intinya kasus ini terus berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah aktivis mendatangi Kejari Bangil untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari agar tidak menjadi pertanyaan publik. Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) mengatakan, akan terus mengawal kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag.

“Kita memiliki tanggungjawab untuk mengawal kasus ini tidak mandek. Kami mengapresiasi langkah kejari, karena proses penyelidikan tetap berlanjut,” ucap Lujeng, usai audiensi bersama pihak Kejari.

Baca Juga :   Kasus Korupsi BOP Kabupaten Pasuruan Akhirnya Naik ke Penyidikan

Pihaknya mendorong Kejari untuk menuntaskan kasus ini. Agar, tidak ada lagi praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

“Kalau sudah ada niat jahat, maka tidak ada alasan untuk tidak menaikkan statusnya ke penyidikan. Selain itu, karena berkaitan dengan dana umat, maka harus ada yang diadili. Kami berharap, ini sebagai shock therapy, agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang berkaitan dengan bantuan, siapapun aktor intelektual atau dalangnya, itu harus diseret,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag RI untuk lembaga pendidikan islam di Kabupaten Pasuruan mencuat beberapa waktu lalu. Di antaranya bantuan untuk TPQ, Madin, dan Ponpes.

Baca Juga :   Jadi Tersangka di Kasus BOP, Keluarga Ustad AW: Bapak Cuma Kurir

Disinyalir, bantuan yang sedianya dipergunakan untuk penanganan covid ini dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Besaran potongannya bervariasi, dengan rata-rata potongan 20-40 persen dari bantuan. (oel/asd)