Jadi Pengepul Togel, Perempuan Ini Raup Rp 2 Juta Per Hari

5863

 

Prigen (WartaBromo.com) – Alfa Khoirun Nisa, Perempuan asal Desa Candiwates, Kecamatan Prigen diamankan polisi. Perempuan berumur 38 tahun ini diamankan karena kedapatan menjadi pengepul judi togel.

Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S mengatakan, dalam rangka operasi penyakit masyarakat, Polsek Prigen berhasil mengamankan seorag pengepul judi togel melalui internet. Perempuan berambut pirang ini diamankan saat berada di rumahnya.

“Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar Rabu 24 Maret 2021, sekitar pukul 13.30, Unit Reskrim Polsek Prigen telah mengamankan 1 orang pelaku judi jenis togel dengan taruhan uang,” kata Bambang, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Bambang, tersangka yang sebelumnya menganggur ini sudah setahun menjalankan bisnis haram ini. Sampai akhirnya ia menjadi pengepul togel dari para pengecer karena tergiur keuntungan yang besar.

Baca Juga :   Bobol Tembok, Maling Bawa Kabur 3 Motor Warga Banyuanyar

Tak tanggung-tanggung, omzet yang didapat pelaku bisa mencapai belasan juta per bulan. Dengan komisi yang didapatkan pelaku sebesar 30 persen dari omzet sehari sekitar Rp 2 juta.

“Omzet pelaku dari jual togel setiap harinya kurang lebih Rp 2 juta. Dia dapat komisi 30 persen dari omzet itu,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, kata Bambang, pelaku menerima tombokan nomer togel dari pengecer. Dari tangan pengecer, nomer togel yang sudah disetorkan ke pelaku, dikirimkan ke bandar togel melalui HP.

“Pelaku melayani 3 pasaran togel yaitu pasaran togel Singapore, pasaran togel Sidney dan pasaran togel Hongkong yang dikirim lewat internet,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan togel. Di antaranya, 2 buah kartu ATM BCA atas nama pelaku, uang tunai, hp, dan kertas rekapan nomor togel.

Baca Juga :   5 Sarang Judi Digerebek, 7 Pelaku Diamankan

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Prigen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun.

“Pelaku diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun,” tandasnya. (oel/asd)