Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Baru Cukai

1258

Kraksaan (WartaBromo) – Diskominfo Kabupaten Probolinggo menggandeng KPPBC TMP C Probolinggo mensosialisasikan ketentuan baru dalam bidang cukai. Sosialisasi itu disiarkan secara langsung di radio Bromo FM pada Jumat pagi, 26 Maret 2021.

“Ada ketentuan-ketentuan baru dalam bidang cukai yang harus disampaikan ke publik. Termasuk penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembahkau (DBHCHT) yang mengalami perubahan,” kata Ali Kusno selaku Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 yang diberlakukan pada 1 Februari 2021. Melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan. Juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan. Sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia. Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul”.

Baca Juga :   Tercatat, 15 Warga Probolinggo Dipulangkan dari Wamena

“Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau 2021. Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau,” sebut Andi Hermawan, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo.

Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B. Serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.

“Juga besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing,” lanjutnya.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B. Sedangkan untuk golongan III tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Baca Juga :   Laka Beruntun di Kejapanan hingga Ramai Protes THR PNS Kecil | Koran Online 7 Mei

“Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” terang Andi.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas, maka pemerintah mengatur ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.

“Sebelumnya lebih dominan pada sekotpr kesehatan,” sebutnya.

Baca Juga :   Sepi, Rp3 Miliar Potensi Penerimaan Bromo-Semeru Nguap

Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok. Kemudian sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM. Serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. (saw/**)