Habisi Teman Sendiri, Pelaku: Wes Peteng

3015

 

Bangil (WartaBromo.com) – Tersangka pembunuhan sadis di lapangan sepakbola, Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, mengaku tega membunuh temannya sendiri karena ingin menguasai motor milik korban.

Pelaku yang diketahui berinisial TH mengaku terdesak untuk menebus motornya yang digadaikan. Hal itu pula yang membuatnya nekat menghabisi Ahmat Wayudi, temannya sendiri.

“Ambil sepedae iku, didol gae nebus sepedaku seng digadekno (ambil sepedanya itu, dijual untuk menebus sepedaku yang digadaikan)” aku pelaku, saat rilis kasus ini di Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021).

Pelaku mengaku sudah gelap mata saat merencanakan pembunuhan dan mengeksekusi korban, kendati korban merupakan temannya sendiri.

“Wes gak eleng opo-opo, wes peteng (sudah tidak ingat apa-apa, sudah gelap mata),” imbuhnya.

Baca Juga :   Penuh Luka Sabetan, Kusir Delman asal Wonomerto Tewas di Jalan

Sebelum menghabisi korban, pada Minggu (21/3) malam, pelaku mengajak korban jalan-jalan di wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan. Korban juga sempat singgah di alun-alun Bangil, hingga pelaku sampai di lapangan tersebut.

“Jalan-jalan dulu, sekitar jam 21.30 itu, sendirian (membunuh),” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana. Pelaku berusaha memiliki barang milik korban dengan cara membunuh.

“Motifnya ingin memiliki barang milik korban, hp dan kendaraan milik korban dengan melakukan pembunuhan,” ungkap Rofiq.

Akibat ulahnya, pelaku diancam pidana pasal berlapis. Pelaku diancam pasal 338 UU KUHP dengan ancamam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :   Pria Wonomerto Bunuh Saudara, Motifnya Sakit Hati Istrinya Diselingkuhi

“Alternatif lain, pasal yang disangkakan kepada pelaku karena perencanaan menguasai barang dengan cara membunuh, kita pasangkan juga pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (oel/asd)