Kasus BOP Kemenag, Kejari Kantongi Calon Tersangka 

2313

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Bangil terus mendalami kasus dugaan pemotongan dana BOP Kemenag tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan telah mengantongi sejumlah calon tersangka dalam kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag tahun 2020.

Kepala Kejari Bangil Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana BOP yang diberikan pada Ponpes, TPQ dan Madin itu. Pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang akan dijadikan tersangka.

“Tetap lanjut kasusnya, sudah mengerucut (calon tersangka,” kata Ramdhanu, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, Ramdhanu belum membeberkan nama-nama calon tersangka yang menyunat dana bantuan yang sedianya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan itu. Ia mengatakan, akan membeberkan setelah seluruh proses penyelidikan selesai.

Baca Juga :   Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 100 Juta Dimusnahkan

“Belum naik ke penyidikan, nanti kami update, pasti kami sampaikan, begitu ya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 100 orang yang terkait dengan kasus ini dipanggil kejari untuk dimintai keterangan. Di antaranya, sejumlah staf Kemenag Kabupaten Pasuruan, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dari tiap kecamatan telah dipanggil.

“Hampir setiap hari kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, ini kami masih memanggil dari TPQ dan MADIN, setelah selesai nanti beranjak ke penerima yang dari Ponpes. Kira-kira sudah sampai 70 persen (dari jumlah acak) yang kami periksa,” kata Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra di Kejari Bangil, Rabu (24/3/2021).

Senada dengan Ramdhanu, Jemmy belum bisa mengungkapkan temuannya dalam penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Kantongi Calon Tersangka

“Nanti kami sampaikan setelah hasil penyelidikan selesai, intinya kasus ini terus berlanjut,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan pemotongan ini, besaran potongan untuk tiap lembaga bervariasi. Untuk Madin dan TPQ yang mendapat Rp 10 juta, dipotong 20-40 persen.

Sementara untuk pondok pesantren jumlah bantuan yang diberikan dari Kemenag berbeda tergantung kategori ponpes. Ponpes kecil mendapat Rp 25 juta, ponpes sedang mendapat Rp 40 juta, ponpes besar Rp 50 juta. Potongan ponpes juga bervariasi, seperti Madin dan TPQ. (oel/asd)