Jalan Penghubung Desa Ditutup Pengusaha, Warga Randuagung Sambat ke Dewan

6384

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Akses jalan penghubung antara Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dengan Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ditutup pengusaha tebu. Serikat Petani pun protes dan menggelar aksi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (6/4/2021).

Aksi protes yang dilakukan Serikat Petani Randuagung ini muncul setelah PT. Kalijeruk Baru menutup akses jalan warga dengan ditanami tebu. Diketahui, akses jalan tersebut merupakan bagian dari HGU milik PT. Kalijeruk Baru.

Wakil Serikat Petani Randuagung, Abdul Rohim Ardi mengatakan bahwa tanah HGU (Hak Guna Usaha) seharusnya digunakan juga memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, akses jalan tersebut menjadi salah satu sarana penting untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga :   Tak Patuh PPKM, Transfer Dana Desa Ditunda hingga Petani Ini Bajak Sawah dengan Remote | Koran Online 7 Juli

“Bahwa adanya HGU di Randuagung bukan mensejahterakan masyarakat akan tetapi menindas rakyat, kami minta untuk akses jalan di HGU agar dibuka kembali,” terangnya.

Perwakilan warga lain, Rangga mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang mereka temukan. Menurutnya PT. Kalijeruk Baru sudah menyalahi izin HGU. Dalam peruntukannya, HGU digunakan untuk ditanami Kopi, Coklat dan Kakao. Sementara fakta yang ada ditanami tebu.

“Terkait dengan data-data yang kami peroleh dari PT Kalijeruk baru bahwa HGU peruntukannya untuk Kopi, Coklat dan kakao namun ditanami tebu,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan yang menemui beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan pihaknya bukanlah lembaga yang bisa mengambil kebijakan terkait permasalahan tersebut. Namun akan melakukan beberapa langkah penyelesaian dengan cara koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :   Ada Warga di Martopuro Ditemukan Membusuk hingga Golkar-PKB Koalisi? Misbakhun: Sudah 99,9% | Koran Online 25 Juli

“Apabila permasalahan ini berkaitan dengan Pemkab nanti kita rapat dengan Bupati dan apabila dengan PTP atau BPN nanti kita juga panggil untuk penyelesaian,” jelasnya.

Sementara itu, Oktafiani, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang kemudian mencari informasi terkait permasalahan tersebut. Dari beberapa informasi yang ia peroleh, tanah yang ditanami tebu tersebut bukanlah tanah HGU, melainkan tanah milik masyarakat. Dirinya pun meminta agar masyarakat membawa bukti yang jelas agar penyelesaian pun bisa dilakukan secara benar.

“Saya ingin minta data yang konkrit terkait sumber permasalahan agar kami tidak salah langkah,” pungkasnya. (rul/may)