Ramadan di Masa Pandemi, PKL Kota Pasuruan Boleh Menggelar Lapak Takjil

1092

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan tak perlu khawatir memasuki bulan Ramadan dalam suasana pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan memperbolehkan PKL tetap berjualan takjil.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, para PKL diperbolehkan berjualan, membuka lapak takjil di sejumlah titik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Namun tentu saja, pasar takjil tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, antar pedagang menjaga jarak.

“Boleh-boleh kok. Kita pegang janji para pedagang. Kalau tidak (patuh) ya ditindak,” ujar Gus Ipul, Kamis (08/03/2021).

Kemarin, kata Gus Ipul, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Forkopimda Kota Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah perwakilan tokoh agama terkait kebijakan pemkot menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga :   Ngetrail, Parade Pekok#3 Jelajah Arjuna

Hasil rapat koordinasi itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bersama antara Wali Kota Pasuruan dan MUI terkait aturan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Gus Ipul melanjutkan, ada wacana membuat skema agar masyarakat tetap bisa melaksanakan salat tarawih, tadarus, dan kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan selama bulan Ramadan.

“Tetap perlu adanya aturan, panduan, agar tidak melanggar protokol kesehatan. Agar ibadah bisa tetap jalan dan Covid-19 tidak menyebar,” imbuh Gus Ipul. (tof/ono)