Pemkab Harus Sanksi Perusahaan yang Tak Jalankan CSR

1613

 

Bangil (WartaBromo.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar menegakkan aturan terkait CSR perusahaan. Pasalnya masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya.

“Kita kasih reward dan punsihment, kita publish dan infokan, di sosmed, web, atau media massa, perusahaan yang tidak melaksanakan TSP akan dipublish. Saya yakin, perusahaan yang terkenal dengan baik akan menguntungkan perusahaan tersebut, dan kalau tidak peduli ke masyarakat, pasti akan merugikan perusahaan tersebut. Begitu juga dengan taat TSP, misal tempelkan saja, di perushaaan, perusahaan ini telah menjalankan TSP, perusahaan ini tidak. Biar ada shock terapy,” urai Rusdi dalam acara Pasuruan Bicara “Mencari Formula Terbaik CSR”, Rabu (7/4/2021) malam.

Baca Juga :   Cheil Jedang Indonesia Beri Beasiswa Ratusan Siswa Berprestasi

Dengan adanya ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan, diakui Rusdi, memang telah menyerap tenaga kerja setempat. Kendati demikian, perusahaan tetap harus patuh terhadap aturan yang ada, untuk menjalankan CSR.

“Perusahaan di Kabupaten Pasuruan sudah menyerap tenaga kerja Kabupaten Pasuruan. Tapi, peeusahaan itu juga harus patuh pada aturan yang ada di Negara Kesaturan Republik Indonesia, yaitu tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, menurutnya, masih banyak perusahaan yang tidak diketahui apakah sudah menjalankan CSR atau tidak. Bahkan, Rusdi menilai, justru ada perusahaan yang merugikan.

“Menurut kami, banyak perusahaan yang malah merugikan di Kabupaten Pasuruan, contoh sepele perusahaan tambang, armada sangat banyak dan tidak sesuai kelas jalan, tapi tanggung jawab sosial perusahaanya kita tidak tahu, apakah sudah menjalankan atau tidak, nah ini yang harus pemda mengkoordinir dengan forum TSP,” bebernya.

Baca Juga :   Coca-Cola Amatil Indonesia Luncurkan Desa Mandiri Lestari di Pasuruan

Rusdi juga menambahkan, agar pemkab segera membentuk forum TSP sesuai Perda dan Perbup tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Sehingga, pemkab bisa memantau dan memonitor perusahaan yang sudah menjalankan CSR.

“Untuk terkait CSR, harus ada forum TSP yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ini yang perlu kita jalankan sesuai Perbup,” kata Rusdi.

Selain itu, Rusdi juga mengusulkan, guna menegakkan aturan yang sudah ada, dalam sistem OSS DPMPTSP diberikan syarat bersedia menjalankan CSR bagi perusahaan yang ingin berinvestasi dan beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Saya usul pak Harto (Asisten II), di OSS dituliskan siap melaksanakan TSP atau CSR. Jika perusahaan itu mendapatkan keuntungan, karena sekarang sudah OSS,” tandasnya.

Baca Juga :   CJ Group Donasikan 50.000 Telur dan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Jatim

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Pasuruan Soeharto mengatakan, perusahaan di Kabupaten Pasuruan sudah menjalankan CSR-nya. Beberapa di antaranya ada yang bergerak di bidang pendidikan, retail toko, dan bidang lain.

“Tapi memang harus dicatat, masih sektoral, adakalanya sektoral,” kata Soeharto. (oel/asd)

Simak videonya: