Dituding Palsukan Tanda Tangan, Mantan Camat hingga Mantan Kades di Paiton Dipolisikan

1141

Paiton (WartaBromo.com) – Mantan camat hingga mantan kepala desa di Paiton, Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi. Laporan dilakukan diduga terkait pemalsuan tandatangan dalam dokumen hibah tanah.

Mereka yang dilaporkan itu antara lain Moh Sula, mantan Kepala Desa (Kades) Plampang; Samsudin, Sekretaris Desa (Sekdes)/Pj Kades Plampang; dan Mantan Camat Paiton, Slamet Harianto. Selain itu, ada juga Rahmawati, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton.

Pelapornya adalah Saefuddin (44), Suciati (41), dan Pariha (37), yang kesemuanya merupakan warga Dusun Kalianyar 2, RT 007, RW 002, Desa Plampang. Ketiga pelapor merupakan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Nawawi dan Samiah.

Terlapor diduga telah bersekongkol memalsukan tandatangan Suciati. Tanda tangan itu digunakan untuk mengurus akta hibah tahun 2014 dengan leter C No. 476 Persil 23 klas S1. Dalam akta itu, tanah seluas 167 meter persegi tersebut dihibahkan ke Rahmawati yang tak lain istri kedua Nawawi.

Baca Juga :   Pemuda Lumajang Saling Pukul di Pinggir Jalan, hingga Beberapa Air Terjun di Jatim Ini Terkenal Angker | Koran Online 8 Jan

“Dalam akta hibah tersebut, selain 4 orang itu, ada tandatangan klien kami atas nama Suciati. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani,” kata Deni Rahadian selaku kuasa hukum 3 pelapor pada Selasa, 13 April 2021.

Kliennya, kata Deni, merupakan ahli waris dari pasangan Nawawi dan Samiah. Sebelum Nawawi wafat, ia menikahi Rahmawati. Pernikahan itu terjadi karena Samiah, istrinya, meninggal dunia.

Nawawi wafat, Rahmawati kemudian mengurus akta hibah atas tanah yang ditinggalkan oleh Nawawi.
“Tidak hanya Suciati saja, 2 saudaranya juga tidak mengetahui adanya surat hibah tersebut. Apalagi tanda tangan, padahal mereka masih memiliki hak kewenangan sebagai ahli warisnya,” lanjutnya.

Terbitnya surat hibah nomor 137/PPATS/V/2014 tersebut, tentu membuat Saefuddin dan keluarga meradang. Meski begitu, perkayta itu sempat dicoba diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini tak ada tindak lanjut dari para terlapor.

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Pembayaran Non Tunai di Sektor Wisata jadi Prioritas

“Ironinya, tanah itu sudah dijual ke pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan tol. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami minta keadilan karena memang tindakan ini sudah pelanggaran pidana,” tegas Deni.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Probolinggo, IPTU Maskur Ansori membenarkan adanya laporan itu pada Senin, 12 April 2021. “Untuk sementara, kami hanya memeriksa saksi-saksi yang tadi datang (tiga bersaudara),” tuturnya secara terpisah. (cho/saw/ono)