Ini Penyebab Gempa Malang Bisa Merusak Rumah di Lumajang hingga Pasuruan

946

Lumajang (WartaBromo.com) – Gempa yang berpusat di Malang pada Sabtu pekan lalu merusak ribuan rumah warga. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ungkap penyebab rumah rusak meski tak berlokasi di Malang.

Berdasar catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 179 fasilitas umum rusak karena gempa bumi. Bencana itu juga mengakibatkan 1.361 rumah rusak ringan, 845 rumah rusak sedang, dan 642 rumah rusak berat.

Meski gempa dengan magnitudo 6,1 ini berpusat di Malang, nyatanya kerusakan rumah terjadi di beberapa kota sekitarnya. Seperti Lumajang hingga Pasuruan.

Sedikitnya ada 4 penyebab rumah rusak akibat gempa ini.

“Dari hasil survey dan evaluasi di lapangan banyak ditemukan struktur bangunan yang tidak memenuhi persyaratan tahan gempa. Mayoritas bangunan tidak menggunakan struktur kolom pada bagian sudutnya,” ungkap Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam siaran persnya.

Baca Juga :   Koran Online 4 Maret : Ajudan Bupati Demak yang Meninggal Kecelakaan asal Pasuruan, hingga Maling Terkena Bondet Miliknya saat Tuntun Motor Curian

Penyebab kedua yakni kondisi tanah dan batuan di wilayah tersebut. Kerusakan banyak terjadi pada endapan alluvium dan endapan lahar gunung api.

Kemudian, kondisi topografi juga mempengaruhi. Lokasi rumah mayoritas berupa lereng lembah dan tersusun oleh tanah atau batuan dengan klasifikasi kerapatan tanah (densitas) sedang.

Terakhir, jarak terhadap pusat gempa yang cukup dekat.

“Ini temuan hasil survey Makroseismik dan Mikroseismik BMKG di Malang, Blitar, dan Lumajang. Salah satu titiknya yaitu di Desa Sumber Tangkil dan Desa Jogomulyan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah terparah terdampak gempa,” ujarnya.

Dwikorita menambahkan, sebenarnya gempa tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya bangunan yang tidak kokoh itulah yang bisa membuat warga meregang nyawa saat terjadinya gempa.

Baca Juga :   BREAKING NEWS - Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Pasuruan hingga Lumajang

“Potensi bahaya gempa bumi di Indonesia sangat besar, jadi harus diantisipasi dengan menerapkan building code dengan ketat dalam membangun struktur bangunan. Bangunan tahan gempa bumi wajib diberlakukan di daerah rawan gempa,” tegasnya.

Survey yang didapat BMKG ini kemudian diserahkan ke Pemda setempat. Tujuannya supaya bisa digunakan untuk peta mikrozonasi  kerentanan gempa bumi.

Selanjutnya bisa menjadi dasar rekomenasi untuk rekonstruksi bangunan yang rusak/roboh agar dibangun pada zona dan standard bangunan yang tepat. (may/ono)