Keluar-Masuk Kabupaten Pasuruan Disekat, Ini Titik-titiknya

7085

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Di Kabupaten Pasuruan, akses masuk-keluar dilakukan penyekatan agar masyarakat tidak mudik.

  • Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, sesuai dengan kebijakan pemerintah, menjelang pelarangan mudik, ia mengimbau agar masyarakat menunda mudik. Dengan pertimbangan, keselamatan masyarakat yang utama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasuruan, untuk mari sama-sama yang perantau sadar bahwa ini masa pandemi. Agar tidak melaksanakan mudik, dengan pertimbangan keselamatan, salah satu strateginya dengan penyekatan arus lalu lintas kendaraan,” jelas Rofiq, Sabtu (17/4/2021), di Mapolres Pasuruan.

Rofiq menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudik. Salah satunya dengan menggandeng tiga pilar di desa.

Baca Juga :   Pulang Kunker dari Jateng, DPRD Kota Pasuruan Cek Kesehatan

“Karena salah satu kekuatan kita dalam mendukung program pemerintah untuk tidak diperbolehkannya mudik ini dengan memanfaatkan kekuatan tiga pilar, di desa-desa, agar masyarakat memahami pentingnya program ini, agar penyebaran covid-19 dapat ditekan,” sambungnya.

Secara rinci, di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan penyekatan sebagai berikut, di perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, di Kecamatan Gempol dan perbatasan Pasuruan-Malang, di Kecamatan Purwodadi.

“Secara protokol, tetap di entry dan exit wilayah pasuruan kita dirikan pos, kita lakukan pengecekan, tapi ini menjadi satu bagian strategi. Strategi pokoknya adalah mengajak elemen tiga pilar di tingkat desa, dengan posko PPKMnya, dengan kampung tangguhnya, untuk peduli terhadap naiknya tren kasus covid, kalau mudik ini tidak dilakukan dengan langkah yang benar,” bebernya.

Baca Juga :   Ini Titik Rawan Macet di Jalur Selatan Probolinggo-Lumajang saat Mudik Lebaran

Kendati dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat, menurut Rofiq, harus tetap melihat urgensi dari mobilisasi yang dilakukan. Jika memang ada kebutuhan mendesak, pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melanjutkan perjalanan.

“Terkait kalau yang tetap melakukan perjalanan disuruh putar balik, tidak serta merta dipukul rata seperti itu, kita harus melihat skala prioritasnya. Misal keluarga perantau yang orang tuanya sakit keras, kan tidak disuruh putar balik,” tandasnya.

Menurutnya, dalam larangan mudik, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pandemi masih belum berakhir. Dan pihaknya, fokus untuk sosialisasi kebijakan larangan mudik.

“Memahamkan mereka tentang substansi pertimbangan dasar kebijakan pemerintah itu yang penting,” tandasnya.

Sosialisasi larangan mudik di wilayah Polres Pasuruan sendiri sudah dijalankan, di antaranya di Kecamatan Gempol. Sejumlah anggota polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara dari untuk menunda mudik.

Baca Juga :   Terlibat Baku Hantam, Siswa Pusdik Brimob dan Anggota TNI Bakal Disanksi

“Hari ini, dilakukan penyekatan di Arteri Gempol dan Pertigaan Gempol,” kata Kanit Lantas Polsek Gempol, Iptu Johanes. (oel/may)