Begini Cara Bupati Probolinggo Cegah Penyebaran Covid-19 di Bulan Ramadan

1355

Probolinggo (WartaBromo.com) – Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. SE tersebut menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan ibadah di tengah pandemi covid-19.

SE dengan nomor 451/168/426.33/2021 tertanggal 9 April 2021 itu, menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang perihal yang sama. Bertujuan agar masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan di masa pandemi ini. Juga untuk menekan penularan wabah.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di sela pembagian BLT Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, beberapa waktu lalu.

Salah satu poin dalam SE itu, tertulis bahwa dalam hal kegiatan buka bersama bisa tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.

“Lebih baik sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica.

Baca Juga :   Anggaran Rp 10 Miliar Diusulkan untuk Gedung Baru Kemenag Probolinggo

Dalam menjalankan ibadah tarawih dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.

“Serta mengumumkan kepada seluruh jamaah agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” sebut wanita berkacamata itu.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Menghindari kerumunan massa, penyaluran dianjurkan untuk diantar langsung kepada penerima/mustahiq.

“Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya,” kata dokter Dewi.

Baca Juga :   Kadispendik Probolinggo dan 3 Eks Ajudan Hasan Diperiksa KPK

Khusus RT/RW dengan zona merah covid-19, pelaksanaan salat fardu, salat tarawih, tadarus Alquran, wajib dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam SE itu, bupati juga menekankan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

“Kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo,” tandas Jubir Satgas covid-19. (saw/**)