Selain Amankan 73 Gram Sabu, Polisi Juga Temukan Revolver dan 6 Peluru dari Sang Bandar

1501

 

Lumbang (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan terhadap B, bandar sabu yang tewas di ujung pelor saat hendak ditangkap, SeninGus (19/4/2021) lalu.

Apalagi, dari rumah tersangka, polisi tak hanya menemukan puluhan gram sabu. Tapi, juga sejumlah senjata tajam dan senjata api.

Sebelumnya, dua tersangka suruhan Arip, MI dan S warga Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang diamankan terlebih dahulu. Total, seberat 73 gram sabu berhasil diamankan dari ketiganya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu kardus besar berisi plastik klip yang diduga digunakan pelaku untuk poket sabu. Sedikitnya 13 STNK dan 2 BPKB kendaraan diamankan polisi.

Tak hanya itu, sejumlah senjata juga diamankan polisi. Di antaranya, 3 senjata tajam, 1 pistol rakitan, 1 senapan angin berkaliber 5,5 mm, beserta 7 butir peluru berkaliber 32.

Baca Juga :   Curi Ponsel di Warung, Warga Rembang Ini Disidang Tipiring

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes menjelaskan, bahwa senjata-senjata tersebut digunakan pelaku untuk melawan petugas. Oleh sebab itu, Arip B., tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak diamankan.

“Dari tersangka Arip B ini, kami dapat satu pucuk senjata rakitan revolver, dengan amunisi 6 butir peluru. Mungkin yang MD ini juga kasih senjata kepada MI dan S, buat jaga-jaga kalau antar barang bisa melawan mungkin, karena yang MI ini kan kudanya yang MD,” kata Dominguez, saat mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, di RS Pusdik Sabhara, Porong, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, seorang bandar narkoba Arip B, pria asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, ditembak petugas karena melawan saat hendak diamankan. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku.

Baca Juga :   Mencoba Lebih Rekat, Polisi di Pasuruan Ajak Warga Lomba Permainan Tradisional

“Tersangka yang termasuk kategori bandar ini melawan saat diamankan, yang bersangkutan membawa senjata tajam, sehingga petugas melepaskan tembakan ke udara, kemudian tidak menghiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkap Rofiq, saat menggelar penangkapan pelaku.

Usai ditembak di bagian kaki, rupanya tersangka memiliki penyakit bawaan sehingga pelaku meregang nyawa. Oleh petugas kepolisian, kemudian jasad tersangka dibawa ke RS Pusdik Sabhara, Porong.

Penangkapan ini, kata Rofiq, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Pandaan. Dengan tersangka MI yang memiliki narkotika seberat sekitar 50 gram.

“Ada keterkaitan dengan tersangka di salah satu lembaga pemasyarakatan. Pengembangan berawal dari penangkapan 50 gram sabu di TKP Pandaan, dari sana, dini hari tadi, dikembangkan mengarah pada MI, dan S dan tersangka yang meninggal di tempat,” bebernya. (oel/asd)