Organda Probolinggo Ingatkan Pemerintah Waspadai Angkutan Gelap untuk Mudik

1039

Probolinggo (WartaBromo.com) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo tetap mengangkut penumpang pada sebelum hingga setelah lebaran. Justru pemerintah patut mewaspadai angkutan gelap untuk mudik -yang saat ini dilarang.

“Kita tetap beroperasi karena memang belum ada aturan yang melarang angkutan umum beroperasi. Maka, Organda Probolinggo akan tetap beroperasi,” kata Ketua Organda Probolinggo Tomy Wahyu Prakoso, Kamis, 22 April 2021.

Organda akan melayani karyawan atau pekerja yang setiap harinya bekerja di luar kota dan memilih pulang-pergi. Pihaknya menegaskan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dan menyiapkan hand sanitizer.

Karenanya, ia berharap pemerintah selektif dalam melakukan penyekatan. Dapat membedakan antara pemudik dengan penumpang umum. Termasuk mereka yang memanfaatkan mobil pelat hitam untuk mudik.

Baca Juga :   Sakit Hati Ditegur, 2 Pria ini Lempar Bondet ke Pos Satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo

“Jika nanti moro-moro atau tiba-tiba ada PSBB mendadak, betul-betul peraturan itu ditegakkan. Jangan sampai angkutan umum dilarang, angkutan gelap atau mereka yang mudik lolos,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu akan mengakibatkan perpindahan penumpang dari angkutan umum ke angkutan gelap. “Ini yang sangat ditentang Organda,” tegas mantan anggota DPRD Kota Probolinggo itu.

Jika itu terjadi, ia memastikan pemerintah kesulitan untuk mengontrol aktivitas warga yang mudik, sehingga penyebaran Covid-19 sangat potensial terjadi, seiring membludaknya warga yang mudik ke kampung halamannya.

“Pengawasannya sangat susah, beda dengan angkutan umum yang punya izin dan mudah dikontrol oleh pemerintah,” ungkap pemilik salah satu perusahaan otobus (PO) itu.

Baca Juga :   Harga Telur Anjlok Bikin Pedagang Kelabakan hingga Maling Guling Perumahan | Koran Online 17 Sep

Selain itu, ia menegaskan, jika ada larangan beroperasi pada moda transportasi umum, maka semakin berdampak negatif pada PO. Saat ini, kata Tomy, sudah banyak PO merumahkan karyawannya, karena terdampak pandemi.

Di sisi lain, pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran menjadi mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Mencegah peningkatan kasus covid-19 jadi dasar dan alasannya.

Kian panjangnya masa larangan mudik tertuang pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, mendekati lebaran terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, pariwisata, maupun keluarga. (lai/saw/ono)