Paripurna, Dewan Sepakati Perubahan Perda Pilkades Pasuruan

1754

 

Bangil (WartaBromo.com) – Rapat paripurna rencana perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa digelar, Kamis (22/4/2021) sore. Hasilnya, dewan menyepakati untuk mengubah perda tersebut.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo ini, berisi pandangan umum dari sejumlah fraksi atas rencana perubahan perda tersebut.

Secara keseluruhan, tujuh fraksi sepakat atas perubahan perda tersebut, terutama perubahan di pasal-pasal tentang pilkades.

Menurut Eko Suryono, jubir Komisi 1 sebagai pengusul perubahan perda menyampaikan sejumlah urgensi yang menjadi dasar perubahan tersebut. Selain dasar hukum pelaksanaan pilkades, kondisi di lapangan pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 memunculkan sejumlah persoalan.

Dimana pada saat itu, terdapat 243 desa yang menyelenggarakan pilkades dan sebagian bermasalah ketika proses bacakades menjadi cakades.

Baca Juga :   Suara Tidak Sah Capai Ratusan, Warga Wrati Tuntut Pilkades Ulang

“Di Kabupaten pasuruan tahun 2019 diselenggarakan pemilihan kepala desa di 243 desa dengan puluhan desa yang mengalami gejolak di lapangan, karena ketidakpuasan terhadap mekanisme atau SOP bakal calon menjadi calon kepala desa. Hingga 3 desa masuk ke ranah pengadilan,” paparnya.

Selain itu, dalam paparanya, pengusul mempertimbangkan amanah UU tentang Desa, dengan semangat memberikan kualifikasi akademis bagi cakades yang tidak hanya terpaku pada faktor intelektual semata. Namun juga mempertimbangkan ketokohan di masyarakat.

“Gunanya, kepala desa bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan baik. Tentu dengan harapan tanpa mengurangi kualitas dari bakal calon kepala desa dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” urainya.

Sehingga, perubahan perda ini dinilainya sudah menjadi kebutuhan bagi Pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Mengingat tahun ini, bakal digelar pilkades di 55 desa.

Mendengar penjelasan dari pengusul Raperda, Fauzi, juru bicara dari Fraksi Gerindra menyampaikan, secara umum fraksinya sepakat agar perda tersebut dilakukan perubahan. Namun, sejumlah catatan disampaikan, salah satunya agar lulusan pesantren bisa ikut dalam pencalonan kepala desa.

Baca Juga :   Suket Laporan Keuangan Tak Jamin Eks Kades Lolos Verifikasi Pilkades

“Untuk itu, pada prinsipnya, kami menyarankan agar ijazah-ijazah dari pondok pesantren yang setara dengan ijazah SLTP harus bisa mengikuti proses pencalonan kepala desa,” kata Fauzi, dalam paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, dalam hal jumlah calon kepala desa, F-Gerindra menyarankan bakal calon yang jumlahnya 2-5 orang supaya secara langsung lolos. Maksudnya, agar tidak menimbulkan permasalahan ketika banyak bakal calon kepala desa yang tidak lolos.

Sementara pandangan umum dari fraksi PKB, menilai usulan tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan di atasanya. Sehingga, Rudi Hartono, jubir dari F-PKB merekomendasikan agar raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :   SK-PAW Anggota FPKNU Dinilai Cacat Hukum

Respons senada juga disampaikan juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Abu Bakar. Dalam pemaparannya, F-PDIP sangat mendukung perubahan raperda tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk membahas raperda tersebut.

Sementara fraksi-fraksi lain, menyampaikan pandangan umumnya kepada pimpinan rapat, Rusdi Sutejo tanpa membacakannya secara langsung.

Selain penyampaian dari fraksi, catatan juga disampaikan oleh anggota dewan M. Shobih Asrori, dari F-PKB. Ia menyampaikan agar UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dimasukkan dalam konsideran Perda tersebut.

“Karena ini menyangkut dengan persyaratan ijazah yang harus dimiliki oleh calon kepala desa, ini sebaiknya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren juga harus dimasukkan di konsideran,” cetus Shobih.