Ngeyel Buka Siang Hari, Satpol PP  Tegur Pemilik Warung

994

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama bulan Ramadan, masih banyak warung yang nekat buka saat siang hari. Padahal, terdapat larangan beroperasi bagi rumah makan saat siang hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menuturkan, berdasarkan keputusan Forkopimda Kabupaten Pasuruan dengan sejumlah toga, sepakat agar restoran, warung, dan rumah makan untuk tidak buka saat sian hari.

“Tapi masih banyak warung yang nekat buka saat siang hari,” kata Bakti, Rabu (28/4/2021).

Terutama, kata Bakti, warung-warung di tepi Jalan Nasional antara Kecamatan Bangil-Beji. Sehingga, pihaknya menertibkan mereka yang masih berjualan di siang hari.

“Sebenarnya sejak awal kami sudah sosialisasi dan sampaikan, bahwa untuk warung-warung dilarang beroperasi saat siang hari, tapi boleh buka jam 3 sore,” imbuhnya.

Baca Juga :   Koran Online 22 Juni : Segera Lapor Jika HP Hilang Kalau Tidak Mau Ini Terjadi hingga Berburu Salju Bromo

Bakti menghimbau agar para pemilik warung bisa beroperasi sesuai jam yang ditentukan. Dengan maksud menghormati bulan Ramadan.

“Kami harapkan mereka bisa menghormati bulan suci Ramadan. Boleh buka, tapi pukul 15.00. Bagi yang melanggar, kami beri sanksi berupa teguran lisan,” tandasnya.

Sementara itu, dari pantauan wartabromo, pukul 13.00, sejumlah warung di tepi jalan Bangil-Beji yang biasa beroperasi saat siang hari, nampak tidak beroperasi. (oel/asd)