Eksekutif dan Legislatif Kebut Perubahan Perda Pilkades

949

 

Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan tampak mengebut agar proses perubahan ketiga atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang pemerintah desa dan usulan Perda Pengarusutamaan Gender segera disahkan.

Digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (29/4/2021) siang, sidang paripurna dua raperda tersebut digelar dalam sehari. Dalam rapat paripurna kedua, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mendukung perubahan raperda tentang pemerintah desa.

“Pemerintah Daerah mendukung terselesaikannya raperda ini sampai menjadi perda,” kata Bupati di Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Namun, Bupati meminta dewan agar segera menyelesaikan proses perubahan raperda pemerintah desa. Mengingat, penyelenggaraan pilkades 2021 segera memasuki tahapan pelaksanaan pada Mei nanti.

Selain itu, dalam pendapatnya, Bupati menyampaikan, perlunya penambahan materi dalam raperda tersebut. Yakni Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :   Menguji Akuntabilitas Dana Hibah Kabupaten Pasuruan

“Yaitu penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” sambungnya.

Dengan pertimbangan substansi tersebut, Bupati menilai perubahan perda tersebut, sebagai dasar pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2022.

Sebelumnya, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda pemerintah desa. Dari tujuh fraksi, hanya fraksi Nasdem yang secara langsung membacakan pandangannya.

Juru bicara fraksi Nasdem, Eko Suryono, selain memberikan pandangan umum terhadap raperda pemerintah desa, ia juga memberikan dukungan atas raperda pengarusutamaan gender (PUG).

Dalam hal raperda PUG, Eko meminta, agar nantinya, banyak dilakukan rapat dengar agar bisa lebih banyak menyerap aspirasi masyrakat.

“Kami juga meminta, agar nantinya setelah diundangkan, ada turunan dari reperda itu, yakni perbup segera diterbitkan,” timpalnya.

Baca Juga :   Empat Anggota PAW Dewan Dilantik

Sementara fraksi lain menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, sekaligus pimpinan rapat. Dengan begitu, rapat paripurna kedua ditutup dengan sejumlah pandangan umum dari fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengungkapkan, pembahasan raperda tentang pemerintah desa harus segera diselesaikan. Mengingat, pelaksanaan tahapan pilkades serentak segera masuk tahapam pelaksanaan pada bulan Mei 2021.

“Kami upayakan percepatan agar bisa diselesaikan sebelum tahapan pilkades terlaksana,” ucapnya.

Secara lebih rinci, Kasiman Juru Bicara Komisi 1 sebagai pemrakarsa raperda pemerintah desa menyampaikan, menyesuaikan dengan kultur Kabupaten Pasuruan Maslahat, maka, pihaknya mengadopsi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Maka diharapkan perda yang diubah ini bisa mewadahi lulusan pondok pesantren agar bisa mengikuti ujian pilkades dan setara dengan lulusan SMP,” ulas Kasiman.

Baca Juga :   Polling : 94% Warganet Tak Percaya Wakil Rakyat

Selanjutnya, Kasiman juga meminta agar nantinya, setelah disahkannya raperda pemerimtah desa, peraturan turunannya, bisa segera dibuat.

“Maka yang kita harapkan (perda pemerintah desa) dapat disahkan pada awal bulan Mei 2021, sebagai dasar pelaksanaan pilkada serentak pada November 2021, pada kegiatan pencoblosan,” harapnya.

Oleh sebab itu, dikatakan Kasiman, pansus 1 bersama mitra komisi segera membahas raperda ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, minggu lalu, digelar sidang paripurna tentang raperda pemerintah desa dan PUG. Eksekutif dan legislatif tengah mengebut raperda tersebut bisa segera disahkan dan bisa dijadikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan. (oel/asd)