Vila-vila Mewah Penunggak Pajak

3122

 

Piutang pajak daerah Kabupaten Pasuruan mencapai miliaran rupiah. Sebagian di antaranya berasal dari vila-vila mewah di kawasan Tretes-Prigen.

Oleh: Asad Asnawi-Miftahul Ulum

PENDAPATAN asli daerah (PAD) merupakan instrumen penting pendapatan sebuah daerah, selain dana perimbangan yang bersumber dari pusat.

Semakin tinggi PAD yang diperoleh, semakin besar pula peluang sebuah daerah untuk bisa lebih mandiri. Nah, salah satu komponen PAD adalah pajak dan daerah. Sayangnya, acapkali peluang itu tidak tergarap maksimal.

Kabupaten Pasuruan adalah contoh daerah yang dinilai kurang memaksimalkan peluang itu. Ceruk sumber PAD yang banyak dimiliki, seperti pajak daerah dan retribusi belum tergali secara maksimal.

“Tidak perlu metani potensi baru untuk menambah pajak daerah. Andai saja piutang-piutang pajak yang nyantol itu tertagih dengan baik, sudah ada Rp 100 miliar untuk PAD,” kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Perdagangan, Joko Cahyono.

Baca Juga :   Jejak Sejarah Bencana Pasuruan di Era Kolonial

Kenyataannya, harapan untuk mendulang PAD melalui peningkatan pajak daerah tak pernah berjalan maksimal. Bahkan, merujuk realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2020 lalu, angkanya turun dibanding tahun 2019 lalu.

Sebagai catatan, pada 2019 lalu, perolehan pajak daerah mencapai Rp 364, 1 miliar. Akan tetapi, pada 2020 lalu, capaian realisasi pajak daerah turun Rp 4 miliar menjadi Rp 360, 8 miliar. Atau, minus Rp 34 miliar dari target.

Joko menilai, tingginya piutang pajak atau pajak yang tak tertagih disinyalir menjadi penyebab turunnya angka perolehan pajak daerah. “Tahun 2019, dengan perolehan Rp 364 miliar saja, pajak yang tak tertagih saja ada Rp 149 miliar. Kalai di 2020 turun jadi Rp 360 miliar, bisa jadi karena piutangnya lebih besar,” ungkap Joko.

Piutang pajak daerah Kabupaten Pasuruan memang sempat menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam auditnya, BPK menyebut piutang pajak yang tidak tertagih kelewat tinggi.

Baca Juga :   Finna Golf Tunggak Pajak hingga Rp 5,5 Miliar

Termasuk dalam komponen ini adalah pajak hotel, villa dan penginapan; pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak air tanah.

Dalam laporannya piutang pajak daerah di 2019 (sebelum penyisihan) naik dari Rp. 134, 2 miliar menjadi Rp 149, 7 miliar. Angka tersebut hampir separo dari capaian pajak yang diperoleh!

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi peningkatan piutang cukup parah. Dari Rp. 118, 6 miliar di 2018, naik menjadi Rp. 130, 7 miliar pada 2019.

Yang layak dicermati, tunggakan PBB ini tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Tapi, juga badan hukum, hingga vila-vila mewah di kawasan Tretes, Prigen.

Bahkan, berdasar data yang diperoleh WartaBromo, tercatat ada sekitar 90 vila mewah dan badan hukum menunggak pajak hingga belasan tahun. Di antaranya, Vila Itama Raya yang menunggak pajak hingga 14 tahun sebesar Rp 37, 8 juta, vila Puri Anesa Rp 23, 2 juta untuk 11 tahun.

Baca Juga :   Dari Rumah di Kota Pasuruan Ini, PBNU Pernah Kendalikan Organisasi dan Kobarkan Semangat Revolusi

Selain itu, ada juga PT. Kharisma Matahari sebesar Rp 227, 4 juta, PT. Tretes Indah Permai Rp 96 juta, Siti Chodijah Rp 146 juta, Beni Yapeter Rp 146 juta. Jika dikalkulasi, total piutang pajak dari vila-vila mewah ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

Angka tersebut belum termasuk tunggakan PBB dari Finna Golf yang angkanya juga mencapai Rp 5 miliar lebih. Bahkan, fasilitas hotel dan restoran yang ada di dalamnya juga tercatat menunggak.pajak Rp 600 juta lebih.

Sengaja Dikemplang?

Di sisi lain, adanya praktik pengemplangan pajak diduga turut berkontribusi tidak tercapainya pajak daerah. Dugaan itu salah satunya terjadi pada sektor pajak hotel dan restoran.