Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Curi Kotak Amal Masjid

853

 

Bangil (WartaBromo.com) – Pencuri Kotak Amal di Masjid Quba Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, telah diamankan polisi. Pengakuan pelaku, ia mencuri lantaran kepepet untuk makan.

Jike Ko Ming, pelaku pencurian merupakan warga Dusun Berat Wetan, Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus polisi di rumahnya, selang beberapa jam setelah pelaku melancarkan aksinya, pada Kamis (29/4/2021), pukul 22.00.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, aksi pencurian yang terekam kamera CCTV masjid ini, memudahkan langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Setelah kami identifikasi, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Rofiq, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (5/5/2021) sore.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Kurir 2 Kilogram Sabu di Pasuruan

Dijelaskan Rofiq, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca kotak amal. Lalu, pelaku menguras uang di kotak amal tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini yang terbantu oleh kamera CCTV, Rofiq mengimbau, agar masyarakat meningkatkan keamanan dan kewaspadaan di wilayah masing-masing.

Ia meminta, agar di ruang-ruang strategis dan ruang publik disediakan sistem keamanan dengan memasang kamera CCTV.

“Sudah selayaknya dari pemerintah, aparatur tingkat desa sampai pemerintah daerah benar-benar menganggap sistem keamanan sebagai hal yang urgent harus diperbaiki,” pesannya.

Sementara itu, menurut pengakuan Jike Ko Ming, ia nekat mencuri uang tersebut, karena terdesak untuk makan. “Kepepet untuk makan,” aku Ko Ming.

Di hadapan jurnalis, Ia menuturkan, saat itu, ia melakukan perjalan ke Lawang, Kabupaten Malang. Di tengah perjalanan, ia mengaku hendak buang air dan berhenti di masjid tersebut.

Baca Juga :   Pemeran Video Telanjang di Pasuruan Punya Julukan Cleopatra

“Setelah buang air, saya duduk-duduk, keadaan masjid sepi, sehingga saya ambil uang di kotak amal itu,” ujarnya.

Pelaku mengeluh sudah lama menganggur. Sehingga tergoda saat melihat uang di dalam kotak amal masjid.

“Menganggur, kena PHK, dulu kerja di pelabuhan,” tutupnya.

Dari kotak amal tersebut, pelaku menggasak uang senilai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang maling uang kotak amal di Masjid Quba, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.

Dari pantauan CCTV, terekam maling seorang pria mengendarai motor Scoopy merah dengan nopol S 6836 S. Pelaku beraksi ketika jamaah masjid tengah sepi, pada Kamis (29/4/3021), sekitar pukul 08.55. (oel/asd)