Dugaan Pungli SMKN 3 Kota Probolinggo Akan Dibawa ke Meja Hijau

1316

 

Kanigaran (wartabromo.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Kota Probolinggo, memasuki babak baru. Wali murid, berencana membawa perkara itu ke meja hijau.

Terkait dengan adanya penarikan atau sumbangan sejumlah uang, salah satu wali murid, Syaifudin sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah. Lebih-lebih pihak sekolah menyodorkan surat pernyataan bermaterai senilai Rp3 ribu.

“Sejauh ini kami masih menunggu itikad baik dari sekolah. Bagaimana penyelesaiannya itu. Kalau sampai 3×24 jam sejak saya buat pernyataan kemarin siang tidak ada tindakan, maka akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Syafrudin, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya akan membuat pengaduan ke tim saber pungli Porles Probolinggo Kota, atau tim saber pungli Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Maksudnya, tentunya upaya dugaan pungli bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Diduga Hasil Curian, Motor Warga Pasuruan Ada di Lumajang

“Sebab kalau dibiarkan, ini akan terus berlanjut. Mereka itu (sekolah), akan terus bersembunyi di balik uang sumbangan, seperti yang mereka katakan. Tapi menurut saya, itu sudah pungutan,” imbuhnya.

Selama ini, sebetulnya banyak pula wali murid yang merasa keberatan dengan penarikan sejumlah uang tersebut. Namun, lelaki yang akrab disapa Udin ini bilang, banyak wali murid yang tidak tahu. Beberapa lainnya merasa takut anaknya mendapat diskriminasi di sekolah, atau bahkan sampai perundungan, sehingga memilih bungkam.

Dikatakan mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini, ada sekitar 980 siswa mulai dari kelas X sampai kelas XII yang juga mendapat sodoran form sumbangan itu. Lengkap dengan materai sebesar Rp3 ribu. Ketika ditanya kembali pada pihak sekolah, pernyataan itu merupakan salah satu langkah pendataan siswa.

Baca Juga :   Koran Online 3 Januari : Ulat Bulu Serbu Desa hingga Warga Kejayan Hilang saat Ikuti Haul Solo

“Padahal kalau Cuma pendataan, supaya diketahui wali murid itu sudah bayar atau tidak, kwitansi saja kan cukup? Kenapa ini ada materai, jika harga materai Rp3 ribu dikali 980 form pernyataan, sudah muncul angka Rp2.940.000. Kok sebegitu mahalnya untuk pendataan? Jika tanpa ada maksud mengikat wali murid,” jelasnya.

Terkait dengan rencana meja hijau yang ditempuh wali murid, pihak sekolah, melalui penasihat hukum yang sudah ditunjuk, yakni Mulyono, mengaku siap. “Bukan berarti kita menantang atau bagaimana. Yang jelas apa yang kami lakukan itu, sudah sesuai dengan prosedur,” katanya. (lai/saw/ono)