Bangil (WartaBromo.com) – Polisi amankan distributor telur infertil dan telur curah yang mengandung bakteri. Dua tersangka beserta barang bukti ribuan telur infertil dan telur curah berhasil diamankan.
Diketahui telur infertil merupakan telur mandul yang berasal dari ayam perusahaan pembibitan. Dengan kata lain, telur limbah yang sudah dibuang perusahaan dan tidak bisa ditetaskan menjadi ayam pedaging.
Dari catatan kepolisian, tersangka berinisial SA, warga Dusun Tumpuk, RT 2 RW 9 Desa Sambisirah, Kecamatam Wonorejo. Tersangka lain berinisial IKR, warga Dusun Baranrejo, Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa (4/5/2021). Dari penangkapan tersebut, ditemukan alat proses pengolahan telur infertil, seperti saringan, drum, dan lemari es.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Satgas Pangan melakukan operasi pasar.
Dari kegiatan itu, tim menemukan sejumlah kejanggalan pada telur ayam yang dijual. Dari penyelidikan polisi, terungkap bila telur tersebut merupakan telur jenis infertil yang tidak layak beredar di pasaran yang diedarkan tersangka SA dan IKR.
“Kami dapati di lapangan terdapat perdagangan telur infertil yang telah dilarang untuk diperdagangkan,” kata Rofiq, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Minggu (9/5/2021) siang.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, diungkapkan Rofiq, dengan membeli telur infertil dari sebuah perusahaan dengan dalih sebagai pakan ternak. Akan tetapi, kenyataanya telur ini dijual untuk konsumsi manusia.
“Telur yang masih utuh dijual ke pasar tradisional, telur yang sudah pecah, akan disaring lalu dimasukkan ke wadah plastik 5 kg dijual secara curah,” ungkapnya.
Telur-telur limbah ini, kata Rofiq, berbahaya untuk dikonsumsi. Usai berkoordinasi dengan para ahli, telur ini mengandung bakteri Salmonela dan E. Coli yang berbahaya jika dikonsumsi.
Adapun telur yang tak layak dikonsumsi ini, justru oleh tersangka dijual ke sebuah perusahaan roti untuk dijadikan bahan baku roti. Selain itu, telur ini juga dijual ke pasar-pasar tradisional.
“Nah tersangka menjual telur-telur ini di pasar tradisional dan perusahaan roti di Malang. Pendistribusiannya di sejumlah wilayah di Jawa Timur, ini yang berbahaya,” urai Rofiq.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 1000 telur invertil dan puluhan bungkus telur curah yang sudah dibungkus plastik tersimpan di dalam lemari es.
Karena membahayakan konsumen, Rofiq mengimbau kepada masyarakat, agar jangan sampai tergiur harga murah sehingga membeli telur infertil. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan akan telur juga meningkat.
Rofiq lantas menjelaskan tips cara yang paling mudah untuk membedakan telur infertil dengan telur ayam biasa. Caranya, membandingkan bharganya yang tidak wajar. Juga dari warnanya yang berbeda. Telur infertil lebih pucat dan berbau busuk.
“Indikasi awal dari harga yang tidak wajar, selain itu juga terlihat pucat dan berbau karena telur infertil ini dalam jangka waktu seminggu sudah busuk,” terangnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Dikatakan Rofiq, tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomot 8 Tahun 1999, juga pasal 110 dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014.
Tersangka juga dikenai pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Serta Permentan Nomor 32 Tahun 2017.
“Dengan ancaman pidana, 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka SA, mengaku belum setahun menjalankan bisnis ini. Menurut SA, telur-telur ini hanya disalurkan ke perusahaan roti di Kabupaten Malang.