Dua Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

596

 

Surabaya (WartaBromo.com) – Polda Jatim menetapkan tersangka dua anggota polisi atas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasar informasi yang ia dapatkan dari penyidik, dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah P dan F.

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” kata Fatkhul Khoir, Minggu (09/05/2021).

Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.

Penyidik diharapkan terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasar keterangan saksi-saksi, P dan F terlihat berkoordinasi dengan seseorang yang dipanggil bapak.

Baca Juga :   Rumah "Titisan" Dimas Kanjeng di Gempol Sepi

“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” imbuh Fatkhul Khoir.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan liputan di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/03/2021) malam. Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Dalam peristiwa itu, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data yang ada dalam ponsel tersebut.

Usai peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Surabaya, dan LBH Pers. (tof/asd)