Ini Riwayat Hibah Pariwisata yang Berbuntut Pemanggilan oleh Polisi

1360

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan program hibah pariwisata tahun 2020 lalu.

Dari berbagai informasi yang dihimpun media ini, berikut tahapan pelaksanaan program bernilai Rp 10, 3 miliar itu.

Oktober 2020, Pemkab melalui Dinas Periwisata mengumpulkan pelaku wisata, terutama hotel dan restoran di Baobab Resort TSI.

Dalam pertemuan itu, Pemkab menyampaikan adanya dana stimulus berupa hibah yang diperuntukkan bagi pelaku jasa perhotelan dab restoran.

Besaran hibah yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu mencapai Rp 10, 3 miliar.

Sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan Kemenparekrekraf, 30 persen dana tersebut untuk mendukung kegiatan Dinas Pariwisata. Seperti pengadaan peralatan dan sarana pencegahan Covid-19. Sedangkan 70 persen lainnya untuk hotel dan restoran.

Baca Juga :   Tersangkut Korupsi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan

Pada 3 November, Dinas Pariwisata mengumpulkan pelaku hotel dan restoran di Hotel Dalwa, Raci. Agenda pertemuan itu untuk mensosialisasikan program hibah tersebut. Pertemuan ini diikuti 200 lebih pelaku hotel dan restoran.

“Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa perimaan proposal terakhir tanggal 10 November,” kata sumber media ini. Itu berarti, calon penerima memiliki waktu sepekan untuk mengajukan proposal.

Nah, pada tanggal 13 November 2020, Pemkab menggelar bimbingan teknis di Royal Tretes View Hotel, Tretes. Pada bimtek kali ini, disampaikan lebih detil secara teknis pembuatan proposal, berikut pelaporannya.

Dengan kata lain, bimtek ‘cara pembuatan proposal’ digelar setelah melewati batas akhir penyerahan proposal. Yakni tanggal 10 November.

Dari hasil selesai yang dilakukan, terdapat 31 badan usaha yang menerima hibah tersebut. Rinciannya, 14 hotel dan 17 restoran. Masing-masing mencapai belasan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Dana Hibah Tak Bisa Dicairkan, Dewan Datangi Pendopo

Sebelum pencairan dilakukan, para pelaku sempat dikumpulkan ke kantor Dinas Pariwisata. Gunanya, untuk menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dan juga pakta integritas.

Dalam pertemuan ini, mereka juga diminta menandatangani kuitansi bermaterai, sesuai pagu yang akan didapat. Misalnya, Rp 800 juta lebih untuk Baobab Resort atau Rp 200 juta untuk Inna Tretes Hotel dan juga RM. Depot Sri Rp 600 juta.

Menjelang pencairan, Dinas Pariwisata menyodorkan kuitansi bermaterai dengan nilai hibah yang lebih kecil dari pagu semula. Hingga kemudian, dana tersebut dicairkan.

 

Belakangan, program ini menuai polemik. Pasalnya, nilai bantuan yang diterima lebih kecil dari pagu semula (sesuai kuitansi kedua).

Baca Juga :   Membangun Etika Intelektual Dosen Terhadap Mahasiswa

Baobab yang dalam pagu mendapat Rp 800 juta menerima Rp 600 juta. Begitu juga dengan RM. Depot Sri. Dari Rp 600 yang direncanakan, menerima Rp 300 juta.

Belum diketahui apa penyebab berubahnya angka bantuan itu. Kepala Dinas Pariwisata yang dihubungi media ini menyebut, Eka Wara., menyebut, bantuan yang diberikan kepada hotel dan restoran sesuai dengan anggaran.

“Itu sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan dana yang ada. Tidak ada pemotongan,” katanya Eka, Jumat (7/5/2021).

Yang pasti, berdasar informasi WartaBromo., tidak semua hotel dan restoran menerima dana hibah ini. The Taman Dayu misalnya bahkan membuat surat resmi yang isinya menolak bantuan hibah tersebut. (oel/asd)