Sah! TNBTS Tutup Wisata Bromo Selama Libur Lebaran

1456

Probolinggo (WartaBromo) – Penyebaran virus Corona pada sektor pariwisata diwaspadai oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau BB TNBTS. Alhasil, BB TNBTS menutup obyek wisata Gunung Bromo selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai Kamis (13/5/2021) hingga Minggu (23/5/2021).

Kebijakan tertuang dalam pengumuman Balai Besar TNBTS nomor PG.12/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/5/2021 yang ditanda tangani Plt Kepala Balai Besar Novita Kusuma Wardani, Selasa (11/5/2021). Penutupan dilakukan untuk mewaspadai meluasnya penyebaran Covid 19 pada masa libur lebaran dan periode pengetatan perjalanan dalam negeri.

“Seluruh obyek wisata yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru DITUTUP SECARA TOTAL untuk aktivitas wisata dan kegiatan lainnya mulai tanggal 13 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB s/d 23 Mei 2021 pukul 23.59 WIB,” begitu petikan SE itu.

Baca Juga :   Terapkan Kebijakan Tak Beri Kantong Plastik, Minimarket Jadi Sasaran Kemarahan Pelanggan

Penutupan itu, dilakukan setelah memperhatikan SE (surat edaran) Satgas Covid 19 nomor 13/2021 beserta adendumnya. Juga telegram kapolri nomor STR/336/4/PAM.3.2/2021. Serta SE Bupati Probolinggo nomor 556/356/426.118/2021 dan SE Bupati Lumajang nomor 556/1052/427.1/2021. Dengan begitu kawasan TNBTS yang berada di perbatasan Probolinggo, Lumajang, Malang dan Pasuruan ditutup.

Sehari sebelumnya, Pemkab Lumajang dan Probolinggo, sama-sama menutup obyek wisata di daerah masing-masing.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mencatat, pelaksanaan libur panjang mengakibatkan kenaikan kasus Covid 19 di Indonesia. Jeda waktu antara selesai libur panjang dengan kenaikan kasus berkisar 10-14 hari. Dampak kenaikan kasus terlihat minimal selama tiga pekan.

Seperti yang terlihat pada libur lebaran tahun lalu, 22-25 Mei 2020. Terjadi kenaikan kasus Covid 19 mulai dari 6 Juni hingga 28 Juni 2020. Berselang sebelas hari dari libur panjang.

Baca Juga :   Dishub Tambah Rambu Tol Paspro

Lonjakan serupa terjadi saat libur kemerdekaan RI pada 17, 20-23 Agustus. Juga libur maulid nabi pada 28 Oktober sampai 1 November. Serta libur natal dan tahun baru pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Tren kasus mulai menurun ketika kebijakan PPKM Mikro dijalankan. Momen liburan tak mengakibatkan kenaikan kasus Covid 19. Itu terlihat pada libur Imlek, libur Isra’ Mi’raj dan libur Paskah, yang disertai dengan larangan ke luar kota.

Sehingga pada momen libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, pemerintah melarang mudik dan melakukan penyekatan di jalan. Kemudian diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah untuk menutup obyek wisata. (saw/saw)